Seorang Terdakwa Korupsi di Muna Bebas Berkeliaran

tegas.co., MUNA, SULTRA – La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil, salah seorang terdakwa korupsi Cetak Sawah tahap 2 2013 di kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan kerugian Negara RP500 juta, bebas berkeliaran.

Seorang Terdakwa Korupsi di Muna Bebas Berkeliaran
FOTO I N T: I L U S T R A S I

Padahal Acil di vonis 2 tahun penjara, oleh majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Kendari, Rabu (29/11/2017) lalu.

Menurut Hakim, terdakwa Acil terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian Negara sebesar Rp500 juta.

“Sesuai dengan hasil perhitungan jaksa penyidik Kejati Sultra yang dianggap total lost karena tidak bisa dimanfaatkan dalam Proyeknya,”Ujar Ketua majelis Hakim Irmawati Abidin saat membacakan amar putusan.

Acil dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah Vonis, terdakwa Acil tidak langsung ditahan. Ia masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.

Menurut Irvan salah seorang anggota LBH di Muna mengatakan, hal tersebut aneh karena seorang terdakwa yang divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim namun bebas menghirup udara.

“Inikan aneh karena terdakwa Acil terlihat mengendarai sepeda Motor dengan baju kaos oblong berwarnah putih. Saya melihatnya, Kamis (30/11/2017) kemarin sekitar pukul 17.40 Wita di jalan Paelangkuta, kelurahan Raha 3 kecamatan Katobu kabupaten Muna,”pungkasnya.

Kata Ivan, siapapun jika sudah melakukan tindak pidana harus di hukum. Bukannya dibiarkan bebas dan berkeliaran,”Saya pikir tidak ada yang kebal hokum,”ucap Irvan.

Ditambahkannya, apakah diakhir persidangan, jaksa penuntut umum sempat menanyakan kepada hakim, apakah di dalam amar putusan tidak ada perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. “Ini perkara korupsi. Negara yang dirugikan demi memperkaya diri sendiri,”Ungkap Irvan.

Lebih Lanjut Irvan Mengatakan, Dalam undang-undang sudah jelas,,Pasal 193 ayat (2) KUHAP, Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu.

Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup.

REPORTER: R O S

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar