2018, Upah Tenaga Kerja Kesehatan Non PNS di Konkep Akan Dinaikan

tegas.co, KONKEP, SULTRA – Tahun 2018 mendatang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akan menaikan upah tenaga kerja non PSN khususnya tenaga kesehatan, SEPERTI perawat dan bidan.

2018, Upah Tenaga Kerja Kesehatan Non PNS di Konkep Akan Dinaikan
Rapat pembahasan APBD Reguler Konkep tahun 2018 antara DPRD dan Pemda Konkep. Termasuk didalamnya disuarakan soal kenaikan upah tenaga kesehatan non PNS. (Foto : Ifan/Konkep)

Jika sebelumnya para tenaga kesehatan ini mendapat upah Rp 1 juta perbulan untuk yang berkerja di Rumah Sakit, akan dinaikan menjadi Rp 1,5 juta perbulannya. Sedangkan untuk tenaga kesehatan yang berkerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dari sebelumnya Rp 750 ribu, akan naik menjadi menjadi Rp 1 juta perbulannya.

Naiknya upah tersebut, tidak terlepas dari peran dua anggota DPRD Konkep dari komisi III yakni Mustaman dan Muh Farid yang terus mengawal proses pengusulan anggaran para honorer tenaga Kesehatan tersebut pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.

Anggota Komisi III, DPRD Konkep, Mustaman, mengatakan, walau anggaran terbilang minim, namun kenaikan gaji honorer kesehatan harus diutamakan. Sebab, kata dia, tenaga kesehatan adalah ujung tombang pelayanan kesehatan di Konkep.

“Makanya tidak ada alasan untuk tidak kita naikkan honornya, walaupun anggaran kita masih minim, kalau soal perbedaan honor itu dilihat dari beban kerja dan tingkat resiko.” kata Mustaman, Minggu (3/12/2017).

Selain itu, menurut Mustaman, upah Rp 1 juta dan Rp 1,5 juta sudah terbilang cukup ideal, maka dari itu, ia berharap ditahun – tahun yang akan datang, pelayanan kesehatan di Pulau Kelapa itu Terus meningkat.

“Kita sudah menyahuti tuntutan menaikkan honor, dan itu sudah dilakukan, mudah – mudahan dengan dinaikkannya honor para tenaga kesehatan ini berbanding lurus dengan peningkatan kinerja mereka untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” harapnya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi III, DPRD Konkep, Muh Farid. Ia mengatakan, upaya menaikkan upah itu merupakan komitmen wakil rakyat untuk mengakomodir tuntutan para honorer beberapa waktu lalu.

“Kita sudah tepati janji pada saat rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu antara kami komisi III dengan para tenaga kesehatan Non PNS,” tutupnya.

REPORTER : IFAN
EDITOR : WIWID ABID ABADI

Komentar