Tunjangan Sertifikasi Guru SD Triwulan III di Muna Terpangkas

tegas.co, MUNA, SULTRA – Tunjangan Sertifikasi Guru Sekolah Dasar (SD) triwulan III di Kabupaten Muna, tercairkan. Namun sayang, para guru tak bisa menikmati secara penuh tunjangan sertfikasi mereka. Pasalnya, jumlah tunjangan sertifikasi guru tersebut terpangkas hingga beberapa persen.

Tunjangan Sertifikasi Guru SD Triwulan III di Muna Terpangkas
Kepala Bidang, Pembinaan dan Ketenagaan, Dikbud Muna, La Ode Sarmin. (Foto : Awaluddin/Muna)

Kepala Bidang, Pembinaan dan Ketenagaan, Dikbud Muna, La Ode Sarmin mengatakan, tunjangan sertifikasi guru sekolah dasar triwulan III di Muna terpotong karena ada kesalahan teknis atau kesalahan penginputan data di kantor pajak Muna.

Menanggapi pemotongan tersebut, pihaknya sudah mengklarifikasi masalah tersebut ke pihak Kantor Pajak. Kata dia, pihak Pajak mengakui bahwa telah keliru dalam penginputan sehingga mempengaruhi tunjangan sertifikasi guru tersebut.

Kata dia, pemotongan pajak dilakukan dengan perhitungan yang sama, yakni 15 persen dari total tunjangan yang ada. Sementara, golongan 3 harusnya, hanya 5 persen dari total tunjangan.

“Saat ini kita sudah mengklarifikasi itu dan kita sudah berkoordinasi dengan Kantor Pajak, agar kompensasi yang terpotong itu dapat dicairkan kembali pada pencairan triwulan IV mendatang. Kita juga sudah berkoordinasi dengan perbendaharaan daerah terkait hal ini, ” jelas Sarmin saat ditemui tegas.co diruang kerjanya, Senin (4/12/2017).

Ia menambahkan, jumlah yang tidak tersalurkan tersebut bervariasi. Tergantung dari golongannya. Tetapi, persoalan berapa jumlahnya, semua pasti akan terpenuhi sesuai kondisi normatifnya.

”Kita sendiri sangat menyayangkan hal ini, kita harap ini tidak terulang kembali. Karena kita juga bagian dari guru. Jadi kita tahu persis rasanya jika pendapatan kita terkurangi tanpa alasan yang jelas, “ tutupnya.

REPORTER : AWALUDIN
EDITOR : WIWID ABID ABADI

Komentar