Tunjangan Sertifikasi Guru SD di Muna Terpangkas, Dikbud dan Kantor Pajak Saling Tuding

tegas.co,MUNA, SULTRA – Kabid Pembinaan dan Ketenagaan , Dinas Pendidikan, Kabupaten Muna, La Ode Sarmin menuding bahwa kesalahan ada pada pihak Kantor Pajak Muna yang keliru dalam melakukan pengimputan pajak, sehingga tunjangan sertifikasi guru Sekolah Dasar (SD) Muna terpangkas.

Tunjangan Setifikasi Guru SD di Muna Terpangkas, Dikbud dan Kantor Pajak Saling Tuding
Kepala Bidang, Pembinaan dan Ketenagaan, Dikbud Muna, La Ode Sarmin (Kiri) dan Stefanus Siregar, Kepala kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Kabupaten Muna (Kanan). (foto : Awal/tegas.co)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Muna, Stefanus Siregar, membantah pernyataan tersebut.

Dirinya mengatakan, pihaknya tidak melakukan kesalahan pengimputan seperti yang dimaksud Dikbun Muna. Pasalnya, masalah pemotongan pajak sertifikasi guru SD di Muna ada pada Diknas sendiri dan bukan dari pihak Perpajakan.

“Kita hanya melaporkan data yang dibuat langsung oleh pembayar pajak. Kita sama sekali tidak melakukan pemotongan ataupun menentukan besaran pajak terhadap wajib pajak. Karena kita bekerja mengikuti prosedur yang ada, ” jelas Stefanus saat ditemui diruang kerjanya, Rabu(06/12/2017).

Ia mengatakan, pihak Diknas perlu memperhatikan kembali potongan yang dilakukan pada tunjangan sertifikasi guru. Karena segala bentuk kekurangan ataupun kelebihan dari pembayaran pajak yang dilakukan, itu semua tanggung jawab dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan.

“Kita hanya melaporkan sesuai data yang disetor oleh masing-masing instansi wajib pajak. Jadi kalau semisal kita salah dalam melakukan pemotongan pajak, maka data yang disetor juga berarti salah, ” bebernya.

Ia menjelaskan juga bahwa kantor pajak bahkan tidak bertanggung jawab jika ditemukan ada instansi yang kelebihan atau kekurangan dalam membayar pajak. “Jika instansi tersebut tidak mengklarifikasinya kembali, maka pihak kantor pajak juga tidak tau menau dengan hal itu,” katanya.

“Yang kita tau hanya nominal pajak yang harus dibayarkan oleh masing-masing guru, karena memang ada ketentuannya. Pun masih bervariasi karena dihitung berdasarkan golongannya,” sambungnya.

Rinciannya,kata dia, golongan 3 wajib membayar pajak sebesar 5 persen dari total tunjangan sertifikasi yang dicairkan. Sedangkan golongan 4, wajib membayar sebesar 15 persen dari tunjangan sertifikasi yang tercairkan.

“Intinya kita akan bekerja berdasarkan ketentuan yang ada saja. Jika terpangkas berarti bukan kami yang salah, ” tutupnya.

Sebelumnya, Tunjangan Sertifikasi Guru Sekolah Dasar (SD) triwulan III di Kabupaten Muna, tercairkan. Namun sayang, para guru tak bisa menikmati secara penuh tunjangan sertfikasi mereka. Pasalnya, jumlah tunjangan sertifikasi guru tersebut terpangkas hingga beberapa persen.

Kepala Bidang, Pembinaan dan Ketenagaan, Dikbud Muna, La Ode Sarmin mengatakan, tunjangan sertifikasi guru sekolah dasar triwulan III di Muna terpotong karena ada kesalahan teknis atau kesalahan penginputan data di kantor pajak Muna.

REPORTER : AWALUDDIN
EDITOR : WIWID ABID ABADI

Komentar