tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Sebuah Pesawat dengan nomor penerbangan MK-0291, type pesawat ATR 72-600 dengan registrasi PK-SNI tergelincir dan terbakar, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 07.00 wita. Pesawat tersebut mengangkut penumpang 52 orang dan 5 awak pesawat.
Kronologis kejadiannya, berawal saat pesawat yang mengangkut penumpang dari bandara Internasional Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuju Bandara Sangiani Bandera Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tergelincir saat landing, mengakibatkan kebakaran. Penumpang dan awak pesawat terjebak dalam kobaran api yang menimbulkan asap tebal.
Penyebabnya, diduga feet pesawat mengalami hydraulic problem dalam penerbangan pesawat dari bandara pada posisi 25 NM barat daya bandara Kolaka di ketinggian 6000 kaki.
Saat itu, pilot kesulitan mengurangi kecepatan pesawat, dan tidak dapat melakukan descent atau turun dari ketinggian untuk melakukan pendaratan secara normal.
Akibatnya, crash bell berbunyi di fire station, kemudian watch room menyampaikan berita kejadiaan tersebut ke personal ARFF.
Petugas Penaggulangan Keadaan Darurat (PKD) yang terdiri dari Basarnas, BPBD, Tim medis dari rumah sakit setempat, TNI/Polri, PMI serta seluruh staff bandara Sangia Nibandera bersiaga setelah menerima laporan.
Petugas PKD yang telah siaga langsung memadamkan api serta menyelamatkan penumpang dan awak pesawat.
Dalam insiden tersebut, petugas pelayanan kesehatan bandara mencatat, 28 orang luka ringan, 20 orang luka sedang, 8 orang luka berat dan 1 orang meninggal dunia.
Korban yang selamat dan mengalami luka ringan, dievakuasi ke passangers holding area untuk di tenangkan sebelum dipertemukan dengan keluarganya oleh costumer servis dan petugas ground handling Mekongga air di lokasi greetters metters.
Kepala Bandara Sangia Nibandera yang dikonfirmasi, Rodi mengatakan, ini hanyalah simulasi yang menggambarkan sebuah musibah kecelakaan pesawat di sebuah bandara, kemudian dilakukan PKD. pesawatnya diketahui bernama Mekongga Air.
“Penanggulan keadaan darurat atau PKD merupakan salah satu standar operasional prosedur yang dilaksanakan dalam dua tahun sekali, guna mengantisipasi terjadinya keadaan darurat di bandara Sangia Ni Bandera,”ujarnya.
REPORTER: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar