tegas.co., KONSEL, SULTRA – Menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2018 mendatang. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengerahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendataan jumlah warga yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) di tingkat Desa dan Kelurahan.
Dimana diketahui, warga Kabupaten Konsel yang belum memiliki e-KTP berjumlah 30 ribuan. Agar warga tersebut masuk dalam DPT syaratnya harus memiliki NIK. Hal ini juga, dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan gubernur mendatang.
Ketua KPUD Konsel, Herman S.Sos mengaku, pihaknya telah memerintahkan seluruh PPK dan PPS untuk segera melakukan pendataan ditiap Desa. Pendataan tersebut untuk mengetahui jumlah warga yang belum memiliki e-KTP ditiap-tiap desa.
Dari pendataan PPK dan PPS itu, sambung Herman selanjutnya akan diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui KPUD Konsel. Setelah itu, apakah akan dilakukan perekaman ditiap Kecamatan, Desa ataukah di kantor Disdukcapil nanti pihak Disdukcapil yang akan menentukan tempatnya.
“Jadi kita akan membantu Dinas Dukcapil terkait data, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP per Desa, dimana sesuai data Dukcapil Konsel masih ada 30 ribu jiwa yang belum merekam atau memiliki e-KTP,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Kabupaten Konsel memiliki 25 Kecamatan pihaknya berharap partisipasi pemilih pada Pilgub mendatang, mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Begitu juga pada Pilcaleg dan Pilpres Tahun 2019 mendatang, partisipasi pemilih mengalami peningkatan,”pungkas Herman.
REPORTER: MAHIDIN
PUBLISHE: MAS’UD
Komentar