Polisi Amankan 3 Residivis Pelaku Curnik

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Sepak terjang surya (26), warga jalan Bolu, kelurahan Sea, bersama Yalbar (22) dan Agus (21), masing-masing warga BTN Wowota, kelurahan Mangolo, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang kerap melakukan pencurian elektronik (Curnik) akhirnya berakhir ditangan Timsus Satreskrim Polres Kolaka, Senin (25/12/2107), sekitar pukul 11.00 wita.

Kolaka Polisi Amankan 3 Residivis Pelaku Curnik
Tiga residivis curnik saat diamankan polisi FOTO: ASDAR LANTORO

Ketiga resedivis ini merupakan spesialis curnik disejumlah sekolah yang ada di Kolaka, sejak bulan November 2017 lalu. mereka menjalankan aksinya pada malam hari dengan cara mencungkil jendela sekolah yang menjadi targetnya.

Iklan Pemkot Baubau

Surya yang merupakan residivis kasus curnik dan curanmor sekaligus otak pencurian barang elektronik di SMKN 1 Kolaka, SDN 4 Lamokato, AKPER Pemda Kolaka, dan MTs Negeri 1 Kolaka ditangkap di jalan Tamalaki, kelurahan Tahoa, Kolaka terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha melawan saat hendak dilakukan penangkapan.

Sementara dua rekannya, Yalbar ditangap di wisata kuliner kelurahan Laloeha, sedangkan Agus yang juga residivis kasus curnik ditangkap di rumahnya di BTN Wowota, kelurahan Mangolo, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka.

Kasat Reksrim Polres Kolaka AKP I Gege Pranata Wiguna mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi terhadap sejumlah kasus curnik yang terjadi di Kolaka.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan polres Kolaka dijerat dengan pasal 363 ayat (3) KUHP tentang pencurian pada malam hari dengan ancaman 7 tahun penjara, subsider pasal 365 ayat (2) kuhp dengan ancaman 12 tahun penjara,”jelas I Gege.

Kepada polisi, tersangka yang berhasil menggasak 5 unit komputer, 1 unit laptop, 2 infocus dan 1 unit VCD player dijual di daerah kecamatan Pomalaa.

REPORTER: ASDAR LANTORO

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar