Curi Susu Mahal di Swalayan, Empat Ibu Asal Makassar Ditangkap Polisi

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Empat (4) ibu asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus mendekam ke dalam Sel tahanan Polsek Abeli. Pasalnya, keempat ibu tersebut kerap mencuri susu di Swalayan dan ruko di Kota Kendari.

Curi Susu Mahal di Swalayan, Empat Ibu Asal Makassar Ditangkap Polisi
4 orang perempuan yakni, Harmita alias Mita (28), Santika alias Ika (28), Asniati alias MBA (50), Henni (47) FOTO: O N N O

Para pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya dibeberapa swalayan dan toko. Namun, baru kali ini tertangkap di Kendari.

Iklan Pemkot Baubau

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli, Iptu, Sopyan S.sos melalui Kanit Reskrim Polsek Abeli, Bripka La ode Muhammad Farid mengatakan, berdasarkan LP / 139 / XII/ 2017/ SULTRA/RES-KDI/SEKTOR ABELI, tanggal 24 Desember 2017, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, tepatnya di Toko SS depan Pasar Lapulu, komplotan ibu melakukan aksi pencurian ditoko milik Sanna, Jumat (22/12/2017) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Setelah menerima laporan, kami langdung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terang Farid kepada tegas.co, Rabu (27/12/2017) saat ditemui diruangannya.

Masih kata Farid, komplotan pelaku ini berhasil ditangkap berjumlah 4 orang perempuan diantaranya Harmita alias Mita (28), Santika alias Ika (28), Asniati alias MBA (50), Henni (47).

“Para pelaku tiba di Kendari dari makassar, Kamis (21/12/2017). Mulai mencuri di toko SS,” ujarnya.

Komplotan ini, lanjut Farid, spesialis hanya mencuri susu bayi bermerek. Para pelaku ini beraksi dengan cara memasukan susu bayi didalam baju daster, aksi para pelaku terekam CCTV.

“Selama beraksi, berhasil mengambil susu bayi sebanyak 32 dos susu, kemudian pelaku menjual susu tersebut kepada masyarakat dibilangan Pasar Mandonga,” tuturnya.

Selain itu, Minggu (24/12/2017 para pelaku kembali datang ke toko SS untuk kembali beraksi. Namun, aksinya ketahuan karyawan toko sehingga tiga diamankan Kepolsek Abeli.

“Sedangkan satu pelaku Hermita alias Mita, sempat melarikan diri. Polisi kembali mengamankan di Bandara Halu Oleo hendak berangkat Makasa,” bebernya.

Akibat perbuatan keempat pelaku ini, korban mengalami kerugian Rp.4,7 Juta. Akibat perbuatannta, keempat pelaku di sangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Subs Pasal 362 KUHPidana Jo.Pasal 53 KUHP ancaman 7 tahun penjara.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar