tegas.co., MUNA, SULTRA – Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga, Jumat (29/12/2017) menegaskan, sesuai perintah pimpinan tertinggi Kapolri dan Kapolda Sultra, bagi oknum yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas. Atas dasar tersebut, dua oknum anggota Polres yang dipimpinnya itu, terancam dipecat karena sesuai pelanggarannya.
“Apa bila ada anggota Polres Muna yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas, sesuai pelanggarannya, dengan sanksi hingga pemecatan, kita akan melakukan proses,”tegasnya.
Untuk saat ini, tambah Kapolres, pihaknya merekomendasikan dua oknum pemecatan secara tidak hormat,”Nanti kita akan upacarakan disini,” Singkat AKBP. Agung Ramos Paritongan Sinaga.
Menurutnya, mekanismenya untuk melakukan tindakan hukuman kepada anggota itu, kata Kapolres, ada sanksi disiplin dan ada kode etik, yang memang sudah melakukan pelanggarakan besar.
Dari hasil sidang kode etik itulah, sehingga dirinya menerbitkan rekomendasi pemecatan bagi kedua oknum anggota Polres Muna yang akan dipecat tersebut,”tambahnya.
Sementara kasus lain yang melibatkan oknum anggota Polres Muna, seperti kasus miras, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya, dilakukan penyelidikan. “Mereka kita panggil, kita periksa dan melakukan penyelidikan dan kami proses,”Jelasnya.
REPORETER: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar