tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Tidak sedikit jumlah pelanggang PLN Rayon Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) kena sanksi Pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN karena dianggap mengalami penunggakan.
Tindakan tegas yang diambil oleh pihak PLN tersebut adalah sanksi yang bersipat sementara, yang sewaktu waktu akan disambungkan kembali setelah pelanggang sudah melaporkan kembali ke kantor setempat untuk menyelesaikan tunggakannya.
Namun hingga saat ini belum diketahui faktor penyebab pelanggang mengalami penunggakan yang sudah terbilang tinggi.
“Apakah karena ekonomi memang lemah atau hanya membudayakan kebiasaan lalai membayar tepat waktu,”Ungkap Mahendra R, Manager Rayon PLN Bantaeng.
Menurut Mahendra R, bahwa jumlah pelanggang yang menunggak di tahun 2017 ini mencapai 1.200 pelanggan yang didominasi oleh warga perkotaan, beberapa diantaranya dilakukan pemutusan
“Dari jumlah pelanggan yang menunggak tersebut telah mengakibatkan total tunggakan pada bulan Desember 2017 ini mencapai Rp190 juta rupiah,”Katanya.
Hal tersebut kami juga sangat menyayangkan karena semakin lama tunggakannya maka semakin menumpuk pula jumlah pembayaran yang harus diselaisaikan.
“Selain itu juga akan dilakukan pemutusan aliran bagi pelanggang yang dianggap sudah menunggak yang terbilang tinggi,”tutupnya.
REPORTER: SYAMSUDDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar