tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Kepolisian Resort (Polres), Bantaeng. Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap tiga pelaku pemasok dan pengedar narkoba, Jumat (29/12/2017).
Ketiganya berinisial, FB (32), IM (32) dan MA (32) warga Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan tersebut, atas informasi masyarakat adanya oknum pengguna dan pengedar barang haram sejenis Shabu.
Atas informasi tersebut, Tim Polres Bantaeng langsung melakukan pengintain selama beberapa hari, di wilayah yang diduga pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut.
Namun pengintaian dan pengejaran itu tidaklah sia-sia, karena Tim Polres Bantaeng berhasil menangkap dua orang pelaku.
Dari penangkapan kedua pelaku itu, pihak Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA (32) di BTN Puri Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng sekitar pukul 12.00 wita.
Menurut Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti, 6 sachet paket kecil shabu, dan 4 (empat) buah telepon genggam (HP).
“Sementara dari tangan MA tim berhasil mengamankan 4 sachet paket besar Shabu, timbangan Digital dan 2 (dua) buah Handphone,”Kata Sandri.
Saat ini, ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bantaeng, guna proses hukum lebih lanjut,”tutupnya.
REPORTER: SYAMSUDDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar