tegas.co., BANTAENG, SULSEL- Sesuai peraturan dalam pemilihan kepala daerah yang diberlakukan secara umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi bakal calon (BALON) yang berlatar belakang Aparatur Sipin Negara (ASN) wajib mengundurkan diri.
Balon Bupati Bantaeng, Ilham Azikin yang bersatus sebagai asisten II Pemkab Maros Sulsel yang masih aktif menemui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan, Pelatihan dan Diklat (BKPDD) Maros, untuk berkonsultasi kelengkapan berkas pengunduran dirinya pada Rabu, (3/1/2018).
Konsultasi dilakukan untuk mengetahui proses pengunduran dirinya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemkab Maros, menurut Ilham Azikin, bahwa konsultasi itu perlu dilakukan untuk kelengkapan berkas, dan hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmennya untuk maju di Pilkada Bantaeng.
Ilham mengaku, konsultasi itu dilakukan agar dirinya tak terhambat masalah administrasi. Oleh karena itu, sebagai ASN, dia wajib menyelesaikan kelengkapan berkas tersebut.
“Sebagai perwujudan akan ASN yang taat asas, konsultasi ini perlu agar nantinya proses yang bersifat administrasi, bisa terpenuhi sesuai dengan ketentuan,” kata dia.
Kepala BPPDD, Agustam menjelaskan, sesuai aturan atau regulasi pengunduran diri untuk ASN ini tertuang dalam PKPU pasal 346 ayat 1, Ilham Azikin dinyatakan mengundurkan diri setelah ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Februari mendatang. Setelah penetapan, BKPDD Maros akan mulai memproses pengunduran dirinya.
“Untuk proses pendaftaran di KPU, Ilham Azikin hanya perlu memasukkan surat pernyataan bersedia mundur sebagai ASN. Format surat pernyataan itu telah disiapkan oleh KPU,”Kata Agustam.
Sebelumnya ada format itu, tambah Agustam, pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai ASN yang disiapkan oleh KPU. Selanjutnya, setelah penetapan KPU, BKPDD baru akan memproses pengunduran itu,”Tambahnya.
REPORTER: SYAMSUDDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar