tegas.co, BANTAENG, SULSEL- Untuk mempertahankan sebuah pernikahan tidaklah mudah, perlu ada pengorbanan, dan kesabaran, serta keyakinan untuk melintasi hal hal yang dapat menjadi duri penghalang yang menyebabkan putusnya hubungan pernikahan.
Namun tidak sedikit pasangan suami istri di kabupaten Bantaeng pada khususnya telah menyelesaiakan persoalan rumah tangganya dengan cara memilih jalan yang dianggap tepat, yakni dengan cara perceraian atau Memutuskan Ikatan Pernikahannya.
Menurut Humas Pengadilan Agama kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (SULSEL), Siti Johar, bahwa pada tahun 2017 Pengadilan Agama Bantaeng telah menangani kasus perceraian sebanya 280, kasus, dengan kategori Perceraian karena Talak langsung oleh pasangannya sebanyak 45 orang, dan Kasus perceraian gugatan yang diajukan oleh istri pasangan sebanyak 235 kasus.
Dari sejumlah kasus perceraian karena Talak disebabkan karena pasangan (Istri) telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain,”Yang pisah karena Ditalak kebanyakan disebabkan istri selingkuh dengan pria lain,” kata Siti Johar.
Sedangkan tingganya angka Gugatan perceraian tersebut disebabkan karena beberapa faktor, seperti faktor ekonomi, menikah dibawah umur, sehingga kemampuan berfikirnya belum terlalu dewasa untuk mengambil sebuah keputusan yang tepat dalam menyelesaikan perseolan dalam keluarga.
Selain itu, karena faktor di Jodohkan, yakni pernikahan yang terpaksa dijalani karena desakan dari orang tua (PILOT), sehingga pasangan tersebut tudak bisa mempertahankan hubungannya karena tidak didasari dengan cinta.
“Saya Berharap bagi pria yang ingin menikah agar mematangkan terlebih dahulu mengenai langkah apa yang akan ditempuh kedepan, seperti kesehatan fisik harus stabil untuk menunjang ekonomi keluarga kedepannya, selain itu saya berharap kepada orang tua untuk selalu ambil bagian sebagai pengawas terhadap anak anaknya sehingga selalu tepat dalam mengambil sebuah keputusan”. imbunya.
REPORTER: SYAMSUDDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar