tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Irna Devi Damayanti (30), warga jalan Sam Ratulangi, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak dapat berkutik, setelah diamankan di rumahnya oleh tim Satuan Reserse Polres Kolaka, karena kepemilikan Sabhu seberat 2,8 gram, Kamis (11/1/2018).
Wanita kelahiran 1988 ini ketahuan memiliki Sabhu, setelah polisi di wilayah itu, mendapat laporan dari masyarakat. aparat kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati barang haram itu disembunyikan dalam tas miliknya.
Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP. Gazali Yusuf menjelaskan, selain barang bukti Sabhu, pihaknya juga mengamankan satu buah alat isap, berupa bong yang terbuat dari botol kemasan air mineral, tabung kaca, korek api, pipet dan sumbu.
“Barang tersebut diperoleh dari seseorang di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk di konsumsi pribadi,”jelas Gazali kepada wartawan tegas.co.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polres Kolaka. ibu muda ini dijerat undang-undang 35 tahun 2009, pasal 112 subsider 127 tentang kepemilikan/penggunaan narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
REPORTER: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar