Gelapkan BBM Perusahaan, Satu Tersangka Ditangkap di Gorontalo

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Maksud hati hendak mencari uang sampingan, malah berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan pelabuhan Kendari. Seperti itulah ulah ‘nakal’ yang dilakukan inisial YM.

YM diamankan oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan, setelah diduga menggelapkan Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis solar yang diambil dari kapal milik perusahaan ternama di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Iklan Pemkot Baubau

Ulah nakal tersebut dilakukan untuk yang kedua kalinya. Aksinya itu sangat merugikan perusahaan sehingga pihak perusahaan melaporkan ke Polsek Kawasan Pelabuhan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Ronald Arron Maramis SIK mengatakan, YM ini meruapakan pekerja di Kapal milik perusahaan ikan ternama di Kendari, terkait kasus ini laporan masuk pada November 2017 lalu.

Dihadapan penyidik YM mengakui perbuatannya. Aksi penggelapan BBM itu telah dilakukannya sebanyak dua kali, dengan cara sebelum kapal berlayar, perusahaan mengisi BBM di kapal tersebut. Setelah terisi BBM, kapal siap untuk berlayar. Paginya sekitar pukul 05.00 Wita, YM sudah mengeluarkan dan menjual BBM tersebut di kapal milik penadahnya, berinisil A. Sehingga kapal tersebut tidak jadi berlayar.

“Sebelum menjual BBM itu. YM terlebih dahulu berkoordinasi dengan si A (Penadah Red), setelah itu barulah terjadi transaksi.YM menjual BBM perliternya seharga Rp 4.500, setelah berhasil menjual BBM tersebut, YM langsung melarikan diri ke Gorontalo,” terang Ronald saat ditemui di ruangannya, Sabtu (13/1/2018).

Menurut pengakuan YM, lanjut Ronald, aksinya ini sudah yang dua kalinya. Pertama ketahuan oleh perusahaan dan perbuatan YM masih dimaafkan. Ini yang kedua kalinya, sehingga pihak perusahaan tidak bisa memaafkan perbuatannya lagi. olehnya itu pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Pelabuhan setelah BBM digelapkan.

“Kita melakukan pengejaran sampai ke Gorontalo.
Kita bekerja sama dengan Polsek dan Polres setempat untuk melakukan penangkapan, sihingga proses penangkaan berjalan lancar tanpa hambatan,” ucapnya.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bombana itu, penangkapan ini untuk memberikan efek jera, jangan sampai modus ini terulang lagi.

Dihadapan penyidik YM mengatakan, banyak yang terlibat dalam kasus ini, ternyata YM ini tunggal melakukan aksinya itu.

“Lari ke Gorontalo, karena dia punya pekerjaan lain disana. Kita jemput Kamis (11/1/2017) dan kita kembali ke Kendari Jumat (12/1/2018),”bebernya.

Ronald menambahkan, akibat perbuatannya. YM sudah diamankan di sel tahanan Polsek Kawasan Pelabuhan, dan masih dalam proses pemeriksaan. Sejauh ini, masih pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini. Dia berjanji, akan mengembangkan kasus ini sampai kepenadahnya.

“Kita akan mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap kasus ini. identitas penadahnya juga kita sudah kantongi,”tegas perwira berpangkat tiga balok di pundak itu.

Atas kejadian ini, YM dikenakan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman Empat (4) tahun penjara.

Untuk diketahui, proses penangkapan itu sangat memakan waktu. Medan yang ditempuh pun begitu menantang. Hal itu bukan halangan bagi Kapolsek Kawasan Pelabuhan dan dua anggotanya untuk melakukan penangkapan. Hasilnya, tersangka berhasil digiring di Polsek Kawasan Pelabuhan tanpa ada perlawanan.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar