tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Sepintar-pintarnya tupai melompat pasti kan jatuh juga. Pepatah ini patut disematkan pada kasus dugaan penyelewengan dana Block Grant tahun 2012 silam, yang diduga dikorupsi oleh Kepala Desa Tampara Sirajuddin, dengan taksiran angka puluhan juta rupiah.
Kasus itu terungkap ketika satuan unit kerja Inspektorat Wakatobi turun ke masyarakat. Dari hasil investigasi pihak Inspektorat menemukan kejanggalan. Pasalnya, bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) itu tidak sampai ditangan warga setempat.
“Kita tahu bahwa ada bantuan UEP itu ketika ada petugas dari inspektorat bertanya kepada saya bahwa pernah bapak mendapatkan bantunan ini, saya jawab tidak pernah. Tapi bapak punya nama didaftar penerimaan bantuan (tanya kembali petugas itu).
Jangankan terima nama bantuannya saja saya tidak pernah tahu,” cerita Safiudin pada media tegas.co, Senin (8/1/2018).
Safiudin-warga desa tempara itu menuturkan selama tahun 2012 silam dirinya tidak pernah menerima bantuan tersebut. Ia pun kaget ketika didatangi petugas. Sebab seingatnya tahun itu aparatur desa tidak pernah menyalurkan bantuan UEP.
“Kan UEP itu nama secara umumnya. UEP itu terbagi empat kelompok, nama kelompok saya tidak tahu, tapi menurut petugas saya sebagai sekretaris kelompok, dimana dalam kelompok saya itu tercantum Ketua Hasuna dan bendahara Harafai,” jelas pria paruh baya ini.
Lagi menurut dia, kasus itu sengaja ditutup-tutupi. Sebab warga mendengar adanya bantuan itu pada tahun 2017 lalu. Kendati ia berharap kasus dugaan korupsi Block Grant itu akan membuka tabir hitam pada pemerintahan desa Tampara.
“Kasus ini sudah kita laporkan ke Kejaksaan Wakatobi. Pertama bulan Januari 2017 dan kedua kembali kita laporkan pada bulan Mei 2017,” ucapnya.
Moane Safiu, yang juga termaksud unsur dalam empat kelompok itu menambahkan tiap-tiap kelompok terdiri dari sepuluh orang. Jika dibagi sepuluh orang dalam kelompok dengan uang Rp 10 juta, maka setiap orang memdapatkan Rp 1 juta.
“Nah ini masalahnya. Data kelompoknya ada tapi kita tidak pernah tahu dari mana kelompok itu dibentuk. Uangnya pun tidak pernah kita lihat. Memang kita orang desa itu tidak pernah tahu ada bantuan jika tidak pernah diberitahu oleh aparat desa,” ungkapnya.
Kendati masyarakat Desa Tampara berharap kasus dugaan korupsi dana Block Grant tahun 2012 itu agar ditindak lanjuti oleh Kejaksaan. Pasalnya, kasus dugaan tersebut ditelah menjadi buah bibir dimasyarakat.
“Kita harapkan pihak Kejaksaan dapat menindak lanjuti laporan kami. Meskipun itu sudah lama. Tapi keyakinan kami diawal tahun ini Kejaksaan Wakatobi dapat menyisihkan waktunya untuk laporan kami itu,” imbuh Safiudin.
REPORTER: U D I N
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar