tegas.co., KENDARI, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat dalam penanganan sengketa pilkada. hal ini dibuktikan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di aula Kejati Sultra, Selasa (16/1/2018).
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, MoU ini dilakukan atas perintah Undang-undang. senada dikatakan Kejati Sultra, Azhari, SH.MH.
Menurut Azahari, ini merupakan awal dari hubungan kerjasama dalam mengawal pilkada, jika terjadi sengketa maka pihaknya siap membantu.
“Kami punya Pengacara Negara yang menangani langsung, jika terjadi sengketa,”ucap Azhari dalam sambutannya.
Acara dihadiri jajaran KPU dan Kejati Sultra.
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar