tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan, tiga pasangan bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati belum lengkap berkas syarat pencalonannya.
Pasangan bakal calon tersebut, yakni, Andi Baso Fahril – Alam Sahruddin Hanafi dan pasangan Muh Alwi-Nurdin Halim, serta pasangan Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba.
Menurut Divisi Teknis KPU Bantaeng, Andi Harianto menjelaskan, ketiga pasangan bakal calon tersebut belum melengkapi berkasnya laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikeluarkan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Visi-Misi, dan jumlah syarat Dukungan bagi bakal calon yang melalui jalur independen.
“Kami berikan kesempatan 3 hari masa perbaikan, mulai pada 18-20 Januari ini,”Kata Harianto dalam rapat plano terbuka penyampaian hasil penelitian admistrasi persyaratan pencalonan dan syarat calon pemilihan bupati dan wakil bupati Bantaeng 2018 di Aula KPU, Rabu (17/01/18) sore.
Sementara untuk pasangan bakal calon, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba yang bertaglaine (SUMANGA’NA BANTAENG) ini dari hasil penelitian admistrasi persyaratan pencalonan yang diamati langsung oleh petugas penhubungnya, seperti Andi Sultan dan Udin, dinyatakan hanya perlu dilengkapi Visi-Misi Pasangan calon.
“Alhamdulillah untuk pasangan bakal calon kami (SUMANGA’NA BANTAENG) hanya perlu melengkapi Visi-Misi dan Insya Allah hari ini kami akan segera melakukan perbaikan,”Kata Andi Sultan dengan singkat.
REPORTER: SYAMSUDDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar