tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kongres Advokat Indonesia (KAI) pusat, resmi lantik sebanyak 25 anggotanya. Sidang terbuka dewan pimpinan pusat KAI, berdasarkan surat keputusan perihal pengakatan advokat dengan No 001/DPP KAI I/2018 tentang pengkatan sebagai advokat.
“Dewan pimpinan KAI pusat menimbang dan seterusnya, memperhatikan hasil rapat pengurus harian kongres KAI memutuskan menerapkan mengangkat 25 anggota KAI sebagai advokat,” terang Ketua KAI pusat, Cucu Hermanto SH MH, dalam sambutannya disalah satu Hotel ternama di Kendari, Rabu (24/1/2018) malam
Dia menjelaskan, nama-nama yang terlampir ditetapkan di jakarta 24 Januari 2018 dewan KAI Pusat dalam surat keputusan Negara RI dalam wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Telah ditetapkan dan akan diubah atau ditambah serta disempurnakan jika ditemukan hal-hal yang perlu di perbaiki.
Senada dengan itu, Ketua DPD KAI, Andre Darmawan SH MH mengungkapkan, pengakatan terhadap 25 anggota KAI baru, merupakan langkah awal dalam menjalankan tugas sebagai Advokat. Pelantikan ini menambah jumlah anggota baru KAI.
“Pengangkatan ini merupakan satu jenjang awal dalam menjalankan tugas. Mudah-mudahan anggota baru, bisa bekerja dan membangun organisasi dengan baik,” imbuhnya
Dia berpesan, anggota KAI yang telah dilantik untuk membawa nama KAI menjadi profesi yang berpegang teguh pada UUD Advokad serta mampu menjalankan tugas dari Kliennya.
“Maka dengan pelantikan ini bisa menjalankan profesinya dan tolong jangan ada godaan dari pihak manapun tetap bekerja,” tutupnya.
Untuk diketahui, sidang pengangkatan KAI dipimpin langsung oleh Ketua KAI Pusat, Cucu Hermanto SH MH diwakili oleh Sekertaris KAI Pusat Aprilia Suprianto SH MH.
REPORETER: O N N O
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar