tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Beredar di media facebook, foto editan pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (SULSEL), Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba seakan berciuman bibir.
Menurut Kuasa Hukum Pribadi Bapaslon Sumanga’na, Muh. Nurfajrih menjelaskan, postingan foto editan tersebut diketahui saat salah satu dari tim pemenangan Sumanga’na membagikan ke Grup Menuju Pilkada Bantaeng dari akun facebook a.n KAMBO NA pada Kamis malam, (31/01/18) sekitar pukul 21.18 Wita
“Karena postingan Foto editan ini merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan dan termasuk pencemaran nama baik, maka kasus ini telah dilaporkan oleh juru bicara Sumanga’na, Sabaruddin kepada pihak berwajib di Mapolres Bantaeng pada, 01 Februari 2018, No. LP-B/23/II/2018/SUL-SEL-/RES Btg,”Kata Muh. Nurfajrih.
Dikatakan, kasus tersebut sengaja tidak dilaporkan ke Panwaslu Bantaeng karena ini tidak terkait dengan tim pemenangan pasangan calon,”Ini merupakan murni tindakan pencemaran nama baik yang sesuai dengan pasal 27/ayat 3 UUD No 11/2008,” Jelas Nurfajrih.
Sementara itu, Juru bicara Bapaslon Sumanga’na, Sabaruddin atau yang akrab disapa dengan sebutan Udin ini berharap agar Tim Syber bekerja dengan profesional hingga dapat mengungkap pelaku penyebar Foto Editan yang sangat merugikan pihaknya.
“Ini bukan hal pertama kalinya pihak kami mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan yang dapat menjatuhkan pihak kami, khususnya di media sosial facebook, jadi kami berharap agar pelaku penyebar Foto editan ini dapat diungkap oleh Tim Syber Polres Bantaeng secara profesional agar para tim dan pendukung tidak bertindak diluar batas dan akan tetap bekerja dengan tenang dan damai,”Kata Sabaruddin kepada media, Kamis (01/02/18).
REPORTER: SYAMSUDDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar