Kasus Penyerobotan Lahan di Konkep akan Berlanjut ke Mabes

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), kalau pihak Polda Sultra tidak serius menangani. Keluarga pelapor akan siapkan dokumen membawa kasus ini ke Mabes Polri.

Kasus Penyerobotan Lahan di Konkep akan Berlanjut ke Mabes
Akbar (kiri) selaku keluarga Polo Nusantara saat ditemui tegas.co di Kendari FOTO: O N N O

Akbar, selaku pihak keluarga pemilik lahan mengatakan, kalau pihak Polda Sultra tidak serius menangani kasus ini, pihak dari pemilik lahan (Polo Nusantara) akan siapkan bukti dokumen, untuk membawa ke Mabes Polri nantinya.

“Kami menganggap, Polda Sultra tidak serius dalam menangani kasus ini. Terbukti dua kali kami melakukan aksi, Polisi janjikan dilahan penyerobatan lahan akan ada pepasangan garis polisi (Police Line),” ujar Akbar kepada tegas co, Senin (6/2/2018) malam

Menurut Akbar, garis polisi dianggap penting karena agar melegitimasi terkait tindak pidana penyerobotan lahan di Konkep. Indikasi yang meragukan pihak korban dan keluarga adalah egannya pihak Polda Sultra memasang garis polisi (Police Line) di TKP. Sebelumnya, menggelar aksi tanggal 16 November 2017 lalu dan tanggal 22 Januari 2018, sepekan setelah aksi unjuk rasa kedua, dijanjikan lagi akan dipasang garis polisi. Paling lambat bersamaan dengan keluarnya gelar perkara. Namun hingga saat ini belum dipasang garis polisi itu.

“Oleh karean itu, kami pertanyakan keseriusan Polda Sultra dalam menangani perkara ini. Beberapa hari lalu kami baca di media, dalam kasus ini sudah ada tersangka mengarah ke Kepala Desa Pasir Putih dengan alasan pemalsuan. Kabar itu jujur saja saya katakan, tidak menggembirakan buat kami. Karena itu hanya pengalihan isu, seolah-olah kasus ini pemalsuan bukan penyerobotan,” ungkapnya.

Ditegaskannya, dilahan ini tidak ada masalah dan kalau bermasalah tidak mungkinlah Kepala BPN Konkep, Suangto mengeluarkan sertifikat hak milik atas nama Polo Nusantara. Detik ini pun tidak ada gugatan di Pengadilan. Pihak Pemda Konkep tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada Polo Nusantara selaku pemilik lahan.

“Jadi tidak ada alasan dasar, Pemda membangun dilahan ini. Kasus ini sangat jelas berdasarkan hasil rekontruksi batas oleh pihak Pertanahan Konkep, Pemda Konkep telah memasuki dan membangun diatas lahan milik warga atas nama Polo Nusantara sebanyak empat unit bangunan Pemda Konkep,” jelasnya.

Jadi, sebenarnya kalau Polda Sultra mau serius mengusut tuntas kasus ini, tidak ada yang sulit karena yang melakukan penimbunan dilahan Polo Nusantara yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sedangkan yang melakukan pembangunan yakni Dinas Perumahan sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran dan yang punya program itu adalah Bupati selaku otorisator wilayah Kabupaten Konkep.

“Kalau ini dialihkan isunya ke pemalsuan, kami menuding berarti dalam hukum ini ada pembedaan antara pejabat dan bukan pejabat,” bebernya.

Sejak awal sampai adanya pengaduan, hingga proses sampai sekarang. Terus terang pihak keluarga pemilik lahan mulai meragukan kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar