Kurang dari 24 Jam, Polres Muna Ungkap Pembunuhan di Kebun Jati

Empat Pelaku Diciduk Polisi

tegas.co., MUNA, SULTRA- Timsus Jantanras Polres Muna dan Polsek Kabawo Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menciduk empat Pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban bernama Laode Ngkuje Bin Laode Laha (45) meninggal dunia di kebun jati milik warga desa Wantiworo, kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kurang dari 24 Jam, Polres Muna Ungkap Pembunuhan di Kebun Jati
ILUSTRASI

Dari hasil penggukapan, empat pelaku tersebut, yakni, LD K (29), LU, (29), AL, (20), LW, (23). Para pelaku merupakan warga Desa Wantiworo Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna.

Kapolres Muna, AKBP. Agung Ramos Paritongan Sinaga menjelaskan, berdasarkan Olah TKP, Penyelidikan dan keterangan saksi bahwa para tersangka berawal dari pesta miras bersama korban dan anaknya, sehingga pada Rabu 7 Februari 2018 Pukul 20:00 wita kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, dilakukan penangkapan salah seorang pelaku berinisial Al.

Dihadapan Polisi AL mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pengeroyokan terhadap korban dan menyebut tersangka lain. kemudian Timsus Jantanras Polres Muna dan Polsek Kabawo menciduk para pelaku lainnya di tempat yang berbeda.

“Kami menangkap LU di rumahnya, LW ditangkap sedang miras di rumahnya, LDK ditangkap sedang miras di rumah temannya, semua masih di desa Wantiworo kecamatan Kabawo kabupaten Muna,” ungkap Agung Ramos.

Sementara itu kornologis kejadian kata Kapolres, pada Selasa, 06 Februari 2018 sekitar jam 17.30 WITA, di desa Wantioro Kecamatan, Kabawo Kabupaten Muna, sebelumnya para pelaku melakukan pesta miras tradisional (Kameko) bersama Korban dan para saksi.

“Kemudian pelaku LK dan LU yang melihat korban Laode Ngkuje melintas di jalan depan pondok kebun milik Lapuro dan langsung mengikutinya dari belakang kurang lebih 100 meter dari pondok kebun Laode Puro, para tersangka langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban Ngkuje hingga korban mengeluarkan darah dari hidung dan bengkak-bengkak pada bagian wajah. kemudian disusul oleh pelaku AL dengan menggunakan sepeda motor dan bertemu di jalan dengan tersangka LU dan pelaku LK yang hendak kembali ke pondok kebun La Ode Puro dengan tersangka LK, sedangkan tersangka LU kembali lagi mendatangi korban La Ode Ngkuje bersama AL melakukan pengeroyokan terhadap korban. selanjutnya tidak lama kemudian, datang LW dengan menggunakan sepeda motor langsung mengambil Satu batang kayu, langsung melakukan penganiayaan terhdap korban pada bagian pelipis kiri, wajah sebelah kanan dan telinga kanan belakang, kemudian meninggalkan korban yang terjatuh dan bersimbah darah. Para tersangka kembali ke pondok kebun milik La Ode Puro dan kembali melakukan miras jenis kameko,”Paparnya.

Lanjut Agung Ramos, sementara itu, motif kejadian
para tersangka sakit hati karena beberapa hari sebelumnya, korban dan tersangka miras bersama di pondok kebun milik Laode Puro dan korban mengamuk dan mengajak duet semua orang yang ada di pondok kebun pada waktu itu.

“Jadi Alhamdulillah kasus ini dapat diungkap sebelum 24 jam sejak Polisi mendapatkan informasi penemuan mayat,”ungkap Agung ramos paritongan sinaga.

Untuk itu, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (2) KE-3 KUHP JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 dan PASAL 56 KE-1 KUHP. Dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahum Penjara.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar