tegas.co., KONSEL, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria, terkait dengan status lahan PT Kapas Indah Indonesia yang bergerak dibidang perkebunan, serta lahan PT Ifishdeco yang bergerak di bidang pertambangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu Anggota DPRD Konsel, Anshari Tawulo SE, saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, 12/2/2018.
Menurut mantan Ketua DPRD Konsel ini, keberadaan dan status lahan kedua perusahaan itu akan dikonsultasikan terkait peninjauan kembali ke Kementerian Agararia dan Tata Ruang, Kepala BPN RI, Dirjen hubungan hukum keagrariaan terkait peninjauan kembali keputusan Menteri Agraria, Kepala BPN RI No 7/HGU/BPn/95 tentang pemberian HGU atas nama PT Kapas Indah Indonesia di Kabupaten Kendari yang berakhir Tanggal 31 Desember 2019 seluas 2.393 hektar dimana meliputi Desa Lambakara, Ambesea dan Lalonggombu Kecamatan Lainea dan Laeya.
Dimana, lanjut Anshari, HGU PT Kapas Indah Indonesia berada sejak tahun 1998 setelah masa reformasi, yang kini masyarakat menduduki lahan HGU dengan alasan bahwa lahan HGU tersebut milik orang tua atau leluhur ratusan tahun sebelum tahun 1955.
“Pada tahun 1955 mereka meninggalkan rumah karena terjadi pemberontakan DI/TII sehingga melarikan diri di Kota Kendari sampai tahun 1964,” ujar Anshari.
Dikatakan, setelah penumpasan gerombolan DII/TII, masyarakat kembali ke kampung halaman dari pengungsian tetapi tidak langsung ke perkampungan asal mereka. Pemerintah pada waktu itu demi kenyamanan ditempatkan dalam wilayah Desa Anduna dan Punggaluku, Kecamatan Laeya, Konsel sampai terjadi peristiwa Gerakan 30 September PKI.
“Di tahun1977, Ibu Tin suharto membuka perkebunan kapas bekerjasama perusahaan asing Amerika Serikat dipimpin oleh Mr Harari. 1978 Mr Harari meninggal dunia di Sungai Lambakara yang hingga saat ini disebut Sungai Harari. Pada masa pemerintahan orde baru, semua lahan di Jalan poros Lambakara dan Lalonggombu bekas perkampungan masyarakat diambil paksa oleh pemerintah untuk kepentingan perkebunan PT Kapas diambil tanpa ada kompromi dan kompensasi kepada pemilik lahan,” jelasnya.
Ditambahkan, sementera dalam keputusan Menteri Agraria dalam diktum Ke dua Poin (1) huruf b perusahaan harus dan wajib mengganti rugi kepada pemilik lahan.
Olehnya itu, sambung Anshari, sejak tahun 2002 baik lahan PT Kapas dan PT Ifishdeco sudah ditelantarkan dibuktikan surat Kakanwil Sultra No. 1026/500.16/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 perihal pemberian ijin terindikasi tanah terlantar di Kabupaten Konsel.
“Tim DPRD Kabupaten Konsel akan segera berkonsultasi kepada menteri agar HGU PT Kapas Indah Indonesia yang akan berakhir 31 desember 2019 untuk tidak diperpanjang sebagaimana diamanatkan pada Pasal 9 PP No 40 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak Pakai atas Tanah dan dipergunakan sepenuhnya kepada masyarakat,” papar politisi partai Demokrat Konsel ini.
REPORTER: MAHIDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar