tegas.co., KENDARI, SULTRA – Usai menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali Kota, anggota DPR Provinsi maupun Kabupaten, ASN atau PNS, TNI-Polri wajib mengundurkan diri secara tertulis, 30 hari sebelum hari H pemilihan.
Paslon harus mendapatkan SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang dan itu disetor kepada KPU. Jadi KPU Provinsi, Kolaka dan Baubau menunggu sampai batas waktu 30 hari sebelum hari H pemilihan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua KPU Sultra Hidayatullah. Dia memgatakan, sesuai aturan KPU Nomor 3 tahun 2015 perubahan Nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan, maka harus menuliskan pemberhentian mereka secara tertulis dan pengunduruan diri.
“Yang bersangkutan sudah tidak menerima gaji lagi dari pemerintah,” terang Hidayatullah saat ditemui beberapa awak media disalah satu Warkop ternama di Kendari, Selasa, (13/02/2018) siang tadi.
Hidayatullah melanjutkan, jadi paslon harusnya sudah mengurus proses pemberhentian dari pejabat berwewenang, yang masih berstatus ASN, TNI-Polri anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, karyawan BUMN, BUMD . Jikalau hal itu belum disetor dengan batas waktu yang sudah ditentukan maka ada sanksi atau pembatalan.
“Sanksi ya, pembatalan sebagai paslon, karena sesuai batas waktu yang ditentukan belum juga disetor maka tidak ada waktu untuk mengganti paslon,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya menunggu penguduran diri paslon secara tertulis, lebih cepat lebih bagus karena waktunya ini tinggal beberapa hari lagi. Sampai tanggal yamg sudah ditentukan.
“Kami minta perhatian kepada masing-masing paslon termasuk LO, tim kampanye untuk selalu mengingatkan soal ini, karena surat pengunduran diri tersebut bukan kesalahan di KPU melainkan masalah dari diri pribadi paslon,” tegasnya mantan ketuan KNPI Provinsi itu.
Dia menambahkan, jika ASN, TNI-Polri, Anggota DPR/DPD, Karyawan BUMN, BUMN sudah mengundurkan diri dan masih berkantor. Maka berurusan sama Bawaslu.
REPORTER : ONNO
PUBLISHER : RAMA
Komentar