tegas.co., KENDARI, SULTRA – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan diisi oleh nama baru usai yang menduduki jabatan sebelumnya berakhir. Dr. H. Syafruddin, SE, MTP menjadi salah satu kandidat kuat yang akan mengikuti lelang jabatan Sekda Sultra tersebut.
Syafruddin menjelaskan, yang akan menduduki jabatan Sekda harus memenuhi unsur-unsur yang sifatnya baku, seperti batasan usia, pengalaman kerja, serta yang paling penting adalah jenjang pendidikannya. Sebab jabatan Sekda hierarki strukturalnya adalah eselon 1b.
“Jabatan esselon 1b itu diatur dalam Undang Undang ASN, yang bisa menduduki adalah yang sudah mengikuti diklat PIM I, dan yang sudah mengikuti itu hanya 2 di Sultra dan saya adalah salah satunya yang sudah mengikuti itu. Sementara yang satu lagi itu sudah mau pensiun,” ungkap Sekretaris KPU Sultra ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/2/2018).
Syaruddin juga meyakini saat ini di Sultra hanya ia yang layak menduduki jabatan Sekda, sebab hanya dia yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang ASN. Adapun yang akan menjadi saingan dalam lelang jabatan Sekda tersebut bisa berasal dari luar Sultra.
“Karena nanti lelang terbuka, jadi terbuka untuk siapa saja dan dari mana saja yang mau menjadi Sekda, mau dari Sultra atau dari luar Sultra,” ungkapnya.
Ia memaparkan, sebelum menjabat Sekretaris KPU Sultra, ia juga sudah memiliki pengalaman kerja yang cukup beragam di pemerintahan.
Syarruddin menyebutkan, di bidang pemerintahan, semua daerah sudah pernah ditempati, seperti di Buton, Bubau, Bombana dan sebagainya. Ia juga sudah pernah menjabat Kepala Bappeda selama 5 tahun, bahakan Asisten II selama 2 tahun serta Asisten III selama 1 tahun. Selain itu dirinya juga pernah menjabat kepala Biro Pemerintahan.
“Jadi cukup beragam, dan sekarang saya di Sekretaris KPU, dan Insyah Allah selanjutnya Sekda Sultra,” tuturnya.
Ia berharap, dalam pelaksanaan seleksi Sekda Sultra yang akan dilakukan oleh pihak Kementrian Dalam Negri (Mendagri) dapat dilaksanakan secara objektif serta dapat memperhatikan ketetapan dalam Undang Undang ASN.
“Harapannya, proses penetapan Sekda itu harus dilaksanakan secara objektif dan betul-betul memperhatikan apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang,” tandasnya.
REPORTER: LM FAISAL
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar