tegas.co., KONAWE, SULTRA – Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra mengangkat Zailan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (KS) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dinyatakan tidak prosedural dan cacat administrasi. Hal itu diutarakan oleh Nurlian, Kepala Sekolah SMAN 1 Wonggeduku, Rabu (14/02/2018).
Nurlian menjelaskan, SK tersebut dianggap gugur dengan sendirinya, setelah keluarnya hasil konsultasi Sekda Provinsi Sultra dan Kepala BKD Provinsi Sultra bersama direktur Fasilitasi ASN Pemda Direkorat Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI tentang Perpindahan atau Mutasi Guru dan Kepala Sekolah SMU atau SMK di lingkup Pemerintah Sultra, 9 Februari.
Dalam konsultasi itu diputuskan bahwa, yang berhak menerbitkan dan menandatangani Surat Keputusan maupun Nota Tugas Perpindahan atau Mutasi Guru dan Kepala Sekolah SMU atau SMK di Provinsi Sultra adalah Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Gubernur Sultra atau pejabat yang berwenang yaitu, Sekda Provinsi Sultra.
“Maka dari itu, Surat Keputusan (SK) Kadis Dikbud Provinsi Sultra Nomor 01.a tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 dinyatakan tidak berlaku atau gugur dengan sendirinya, akan tetapi Zailan yang diangkat baru-baru ini sebagai Plt belum juga memahami aturan tersebut, bahkan masih ngotot untuk melaksanakan tugas sebagai Plt KS SMAN 1 Wonggodeku,”jelasnya.
Nurlian menambahkan, karena persoalan tersebut akibatnya aktivitas belajar mengajar siswa jadi terganggu, bahkan para guru ASN dan non-ASN mogok mengajar karena adanya perubahan struktur jam mengajar yang dilakukan oleh Zailan sejak menjadi Plt.
Seharusnya kata Nurlian, tidak perlu ada perubahan jam mengajar, karena sebelumnya jam mengajar sudah tersusun dengan baik jelang persiapan ujian Nasional. Hingga saat ini, Zailan belum mengakui bahwa SK yang dimilikinya itu sebagai Plt sudah gugur dengan sendirinya.
“Padahal KS yang lainnya, yang memiliki SK Plt sudah legowo untuk tidak melanjutkan kepemimpinannya sebagai Plt, karena mereka menyadari bahwa SK yang dikeluarkan Dikbud Provinsi Sultra sudah dinyatakan gugur,” ungkapnya.
Untuk diketahui, karena guru sementara ini sedang mogok mengajar pihak kecamatan dan kepolisian Polsek Wonggeduku masi melakukan mediasi, akan tetapi mediasi tersebut tidak di indahkan oleh Plt KS yang bersangkutan. Sementara masi menunggu hasil rapat Dikbud Provinsi Sultra, para guru juga baik ASN dan non-ASN masi menganggap Nurlian sebagai KS SMAN 1 Wonggeduku.
REPORTER: RIDWAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar