Ini Dia Plh Gubernur Sultra akan Diserahkan Mendagri, TJahJo Kumolo

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Asisten I sekda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) DR. H. Sarifuddin Safaa, SH.MM akan menerima jabatan pelaksana harian (Plh) Gubernur Sultra yang akan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Senin (19/2/2018) pada pukul 00.01 Wita. Hal ini dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan gubernur.

Ini Dia Plh Gubernur Sultra akan Dilantik Mendagri, TJahJo Kumolo
DR. H. Sarifuddin Safaa, SH.MM FOTO: MAS’UD

Sarifuddin merupakan Mantan PJ Bupati Wakatobi periode 2004-2006, Karo Hukum, Asisten 2 dan saat ini Asisten 1 Pemprov Sultra. Selain itu, dirinya pernah menjabat di kabupaten Buton sebagai asisten 3, kepala Kesbang, Kabag hukum dan kepala Inspektorat.

Iklan Pemkot Baubau

Sarifuddin Safaat yang dikonfirmasi membenarkan jika Mendagri akan menyerahkan tugas Plh tersebut kepada dirinya, namun hal itu masih menunggu radiogram dari Kemendagri.”Kemungkinan besok radiogram itu sudah ada, karena pak Menteri Tjahjo Kumolo datang bersama ibu dan rombongannya. sekitar pukul 00.01 Wita Senin (19/2/2018) menyerahkan tugas pelaksana harian (Plh) guna mengisi kekosongan jabatan gubernur. Nanti pada pukul 10.00 Wita, Senin (19/2/2018) sesuai undangan, pak Menteri melantik Penjabat (PJ) Gubernur Sultra, Drs.H. Teguh Setyabudi. M.pd,”jelas Sarifuddin Safaat, Sabtu (17/2/2018).

Saat pelantikan PJ gubernur Sultra, lanjut Sarifuddin menjelaskan, jabatan pelaksana harian yang melekat pada dirinya gugur dengan sendirinya.”Jadi sekitar 10 jam waktu normal saya menjabat pelaksana harian gubernur Sultra. ini dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang, agar tidak boleh ada kekosongan jabatan.,”jelas mantan PJ Bupati Wakatobi tersebut.

Meski hanya 10 jam menjabat pelaksana harian Gubernur Sultra, kata Sarifuddin, tugas dan tanggungungjawab yang diembangnya cukup besar.”Seyogyanya tugas ini untuk Sekretaris daerah, tetapi karena ikut calon wakil gubernur dan sudah ditetapkan oleh KPU Sultra sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka dirinya yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan tersebut,”tutur Asisten I ini.

Hal senada dikatakan, Kadis Infokom Pemprov Sultra, Drs. Kusnadi. menurutnya, Plh ini cuma menjabat sekitar 10 jam. Meski demikian, tugas pemerintahan, baik tugas-tugas Sekretaris Daerah maupun gubernur diantaranya, menyelenggarakan pemerintahan menjadi tanggungjawabnya.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar