Setubuhi Siswi Sendiri, KTU SMK 1 Raha jadi DPO

tegas.co., MUNA, SULTRA – Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) Sekolah Menengah Kejuruian (SMK) Negeri 1 Raha, bernama Rukun Abdullah alias Rukun bin Abdullah, warga jalan KH Dewantara, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rukun Abdullah menjadi DPO setelah diduga melakukan persetubuhan, pencabulan terhadap seorang gadis Siswi SMKN 1 Raha, berinisial WN (17) beberapa waktu lalu, di sebuah hotel di daerah itu.

Setubuhi Siswi Sendiri, KTU SMK 1 Raha jadi DPO
DPO Rukun Abdullah FOTO: ISTIMEWA POLRES MUNA

DPO bernomor DPO/01/II/2018/Satreskrim diterbitkan Polres Muna atas laporan keluarga korban bernomor LP/17/I/2018/ Sultra/ Reskrim Muna/ SPKT/ tertanggal 23 Januari 2018.

Dalam surat DPO tersebut, pihak polisi menuliskan, Rukun Abdullah untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap, diserahkan kepada Satreskrim Polres Muna, Polda Sultra, di jalan By Pass No. Raha.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi SH Kamis (15/2018) mengatakan, Sejak laporan polisi dari korban pada 23 Januari 2018 tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan, pencabula terhadap anak dibawah umur telah melakukan penyelidikan.

“Kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap korban, dan ternyata terbukti pelaku sudah melakukan persetubuhan, pencabulan terhadap korban, Kemudian RK ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Fitrayadi.

Lanjutnya, sejak penyeledikan, pihaknya juga sudah memaggil RK untuk hadir, namun tidak mengahdiri panggilan pertama. dan pemanggilan berikutnya, RK juga tidak hadir sehingga diterbitkan surat DPO.

“Surat pemanggilan untuk dihadapkan langsung ke kantor polisi, namun tidak berada di kediamannya, dicari kemana-mana tidak didapat, kemudian membuat surat perintah penangkapannya,”terang Fitrayadi.

Diungkapkan, Jantandras Polres Muna juga sudah turun untuk melakukan penangkapan, namun namun sudah tiga kali belum juga tersangka ditemukan.

Piha polisi Kemudian mendekati pihak keluarga pelaku secara persuasif, namun sampai saat ini juga belum memberikan informasi untuk membantu petugas memberitahukan dimana keberadaan tersangka ataupun dengan mengantar sendiri,”Belum ada upaya-upaya itu,”cetusnya.

Menurut Fitrayadi, terhitung sejak tanggal diterbitkan daftar pencarian orang terhadap tersangka RK, dirinya mengimbau, siapapun yang melihat mengetahui keberadaan tersangka dapat menghubungi Polres Muna atau kantor polisi terdekat.

“Bisa menghubungi telepon seluler polisi yang dikenal, atau nomor yang ada di surat DPO yang telah disebar. terdapat tiga nomor handphone penyidik. Sampai saat ini kami belum mengetahui keberadaanya, kami juga sudah menggunakan tehnologi, namun bersangkutan tidak memegang barang-barang digital. Sehingga Kami sangat berharap, dengan terbitnya DPO ini masyarakat luas dapat memberikan informasi kepada polisi, bahkan bukan saja masyarakat Muna, kepada masyarakat yang mengetahui pelaku ada dimana. untuk sementara, informasi yang kami dapat, tersangka memiliki saudara di Jakarta, Surabaya, untuk itu, DPO tersangka ini akan kami kirimkan ke tempat tinggal saudara pelaku,”bebernya.

Terhadap pelaku pencabulan dikenakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35, 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23, 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar