tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Satuan Resnarkoba Polres Kabupateng Bantaeng, Sulawesi -Selatan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di Rumah milik Lel. S bin AA alias S, di Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Senin (19/02/18).
Menurut Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri menjelaskan, dalam penggeledahan berhasil diamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna Narkoba jenis shabu-shabu, diantaranya, S bin AA alias Bang Kumis (46) yang berprofesi sebagai petani, dan NA bin H (30) profesi wiraswasta.
Barang bukti diamankan berupa 10 Sachet berisi benda kristas bening yang diduga shabu-shabu, 1 buah Bon / Alat hisap (botol parfum) yang terbuat dari kaca, 1 batang potongan pirex kaca berisi endapan yang diduga shabu-shabu, 2 bungkus kantong berisi sachet kosong yang masing-masingnya berisi ± 100 (seratus) buah plastik sachet kosong.
Selain itu juga ditemukan, 1 buah selang plastik, 4 buah potongan pipet warna putih, 2 buah korek gas, 2 kaleng kemasan Rokok Gudang Garam Surya, dan 1 buah kotak tempat / kemasan tusuk telinga bertuliskan Selection, serta 1 buah Handphone merek Hammer warna putih milik Lel. S, dan Uang tunai sejumlah Rp. 64.000.
Kedua orang tersebut beserta sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bantaeng guna dilakukan penyelidikan lanjut.
Kapolres Bantaeng AKBP. Adip Rojikan mengatakatan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Polri dan Masyarakat, dan tentunya sinergitas seperti itu perlu ditingkatkan dalam rangka mengungkap perkara yang lebih besar.
“Saya berpesan amankan diri, keluarga dan saudara kita dari Narkoba, dengan tentunya diharapkan kerjasama antara Polri dan Masyarakat harus lebih ditingkatkan,” Kata AKBP. Adip Rojikan.
REPORTER: SYAMSUDDIN
PUBLISHER: MAS’UD