Pemekaran Kecamatan, Ketua DPRD: Tindak Lebih Agresif

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Pemekaran Kecamatan Lamooso, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini masih dibutuhkan tindak lanjut yang lebih agresif.

Aplikasi tegasco
DOWNLOAD DISINI APLIKASI tegasco,gratis (Klik saja gambar tegasco

Pasalnya, masih ada beberapa data yang harus di komunikasikan oleh Bagian Pemerintahan Pemda Konsel ke Bagian Pemerintahan Pemprov Sultra.

Iklan Pemkot Baubau

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Konsel, Irham Kalenggo, S. Sos M.Si kepada tegas.co kemarin. Jum’at, 23/2/2018.

Menurut Irham sapaan akrabnya, data DPRD terkait administrasi pemekaran Kecamatan Lamooso sudah lengkap.

“Sepengetahuan kami data kami lengkap. Saya tidak tahu dimana titik tidak ketemunya, tapi intinya kami minta Kabag Pemerintahan dan Komisi I untuk berdiskusi dengan Bagian Pemerintahan Pemprov Sultra, supaya kita ingin tahu persis letak kekurangannya dimana. Jangan saling tunjuk,” jelas Irham.

Tugas DPRD Konsel, sambung Ketua DPD II Partai Golkar Konsel ini, telah selesai dimana sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kecamatan Lamooso. Namun, kata dia, dalam konteks mewakili masyarakat dirinya sebagai Ketua DPRD Konsel mengambil langkah solusi untuk mempertemukan ketiganya yaitu, Bagian Pemerintahan Pemda Konsel, Komisi I DPRD Konsel serta Bagian Pemerintahan Pemprov Sultra.

“Jadi mungkin ini harus kita ambil langka-langka cepat. Saya sudah rekomendasi Komisi I agar bersama-sama Bagian Pemerintahan untuk segera berkonsultasi ke provinsi paling terlambat setelah Musrenbang,” pungkasnya.

Karena, lanjut Irham, syarat-syarat pemekaran Kecamatan Lamooso ini semua sudah terpenuhi, bahkan kajian akademiknya sudah ada dan telah merekomendasikan layak untuk dimekarkan.

[huge_it_videogallery id=”6″]

Olehnya itu, kata Irham, yang dibutuhkan sekarang semua administrasi segera dibawa ke pusat,”Saya kurang tahu pasti berkas apa yang kurang itu yang dibutuhkan pusat, makanya saya rekomendasi Komisi I untuk membantu percepatan pemekaran Kecamatan Lamooso ini,” terang Politisi Golkar Konsel ini.

Ditambahkan, berkas pengusulan Kecamatan Lamooso ini bersamaan diajukan dengan 3 kecamatan lainnya masing-masing, Kecamatan Andoolo Barat, Kolono Timur dan Kecamatan Sabulakoa. Namun hanya 3 kecamatan ini yang sudah mempunyai nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk Kecamatan Lamooso mungkin pusat melihat dalam kacamata regulasi yang baru, sehingga mungkin ada beberapa yang perlu dilengkapi.

“Pengusulan kemarin memang 4 kecamatan, tapi kendalanya yang 3 kecamatan menggunakan aturan yang lama sehingga syarat administrasinya memenuhi syarat. Sedangkan Lamooso ini bukan tidak memenuhi syarat dia memenuhi syarat, mungkin ada hal yang keliru dalam proses pemberkasan kemarin sehingga pemerintah pusat menyarankan untuk diperbaiki saja,” ungkap Irham Kalenggo menambahkan.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD