tegas.co., JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi senyap sejak 27-28 Februari 2018. 5 dari 12 orang yang diamankan, diterbangkan ke Jakarta, Rabu (28/2/2018) untuk menjalani pemeriksan lanjutan di gedung KPK. dan menetapkan ayah dan Anak sebagai tersangka.
“Kontruksi perkaranya adalah, diduga Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari pihak swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pelaksanaan barang dan jasa. permintaan ADP untuk kepentingan biaya politik yang diperlukan oleh calon gubernur yang kebetulan ayah bersangkutan,”terang Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK.
Informasi yang dihimpun tegas.co, barang bukti diamankan KPK sebesar Rp 2,8 Millyar.
Selain ayah dan anak, Adriatma Dwi Putra, ADR selaku Wali Kota Kendari dan ASR (Asrun) sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih (FF) selaku penerima suap dan (Hasmun Hamzah) selaku Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, (HAS).
Tonton videonya disini
Sebelumnya, diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah orang di gedung Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, diantanya, ADP/ADR,Asrun,Fatmawati Fagih dan beberapa orang lainnya.
TIM