tegas.co., KOLAKA, SULTRA – NS dan IM, warga kecamatan Poleang, kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara tidak bisa berkutik saat diamankan personel Polres Kolaka di kediamannya pada Minggu malam 04 maret 2018.
Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Kolaka dibantu Satreskrim Polres Bombana setelah melakukan pencurian di sejumlah tempat di kabupaten Kolaka pada Desember 2017 lalu.
Komplotan tersangka yang berjumlah tiga orang pernah melakukan pencurian 6 karung cengkeh kering beserta uang tunai Rp. 30 juta di kecamatan Samaturu.
Terakhir komplotan tersangka menjalankan aksinya di jalan Pemuda tepatnya di toko Mahkota dengan mengambil sejumlah perabot alat pertukangan, sehingga mereka dijuluki spesialis pencuri rumah dan toko.
Kronologi penangkapan terhadap dua pelaku yang menjadi DPO Sat Reskrim Polres Kolaka berdasarkan informasi yang diperoleh oleh warga tentang keberadaan pelaku.
Setelah tim buser Polres Kolaka dan Sat Reskrim Polres Bombana melakukan penggerebekan di rumah masing-masing tersangka, kemudian mengamankan keduanya ke Polres Kolaka.
Selain mengamankan kedua tersangka polisi juga menyita bor listrik, gurinda, penutup gergaji, mobil pick up yang digunakan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, satu orang tersangka yang menjadi otak pencurian masih dalam pengejaran.”Sementara untuk dua orang tersangka di proses dalam kasus pencurian perabot pertukangan,”jelasanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dijerat dengan pasal 363 Jo 632 KUHP dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara.
REPORTER: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: MAS’UD