tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Kepolisian Republik Indonesiaa menggelar operasi keselamatan 2018 di seluruh wilayah indonesia.
Operasi ini berlangsung selama 21 hari, mulai Senin 05 Maret 2018 dan berakhir pada Minggu 25 Maret 2018 mendatang.
Di Kolaka, Satlantas Polres setempat menggelar operasi di jalan pemuda kilometer dua kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sasaran operasi ini meliputi pengendara kendaraan roda dua, roda empat dan seterusnya.
Satu persatu pengendara roda dua dan roda empat yang melintas dihentikan polisi guna mengecek kelengkapan dan surat – surat kendaraan.
Bagi yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan dan tidak menggunakan sabuk pengaman, langsung diberikan surat teguran dari Polantas.
Menurut Kasat Lantas Polres Kolaka, AKP. Muh. Risal Syahril mengatakan, operasi keselamatan 2018 ini, pihaknya berhasil memberikan 50 surat teguran kepada pengendara.
Karena dianggap para pengendara tersebut tidak disiplin aturan berlalu lintas, bahkan melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Pengendara yang mendapat surat teguran pada umumnya tidak menggunakan sabuk pengamanan, boncengan tidak menggunakan helm dan tidak memiliki kaca spion,”terang M. Risal.
Disamping itu, operasi keselamatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, sehingga diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
REPORTER: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: MAS’UD