Ketua Komisi III DPRD Serukan Bantuan Bedah Rumah Harus Tepat Sasaran

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama dengan mitra kerja Dinas Perumahan dan  Pemukiman (DPP) setempat, di Aula rapat lantai 2 gedung DPRD. Kamis, 8/3/2018. Raker ini bertujuan untuk memberikan masukan perihal kegiatan yang akan berjalan pada tahun anggaran 2018.

Aplikasi tegasco
DOWNLOAD DISINI APLIKASI tegasco,gratis (Klik saja gambar tegasco

Ketua Komisi III DPRD Konsel, Senawan Silondae mengharapkan kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman untuk menyediakan master plan sarana dan prasarana yang ada di Kabupaten Konsel, agar kedepannya bisa di ketahui daerah mana yang harus dibenahi terlebih dahulu.

Iklan Pemkot Baubau

Selain itu, pihaknya menghimbau agar program Dinas Perumahan dan Pemukiman harus akurat, dan warga yang mendapatkan bantuan memang benar-benar warga yang rumahnya tidak layak untuk di huni.

Serta, sambung Senawan Silondae, data masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni di Kabupaten Konsel bisa dipatenkan, sehingga nanti dalam mendapat bantuan bisa tepat sasaran.

Sementara itu, Kadis Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Konsel, Ainal Rauf menjelaskan dari 336 Desa dan 15 Kelurahan di se Konsel baru beberapa desa yang memasukan data untuk rumah tidak layak huni, sedangkan 15 kelurahan sudah masuk semua. Dan data-data rumah warga tidak layak huni yang masuk sudah kita patenkan.

“Dari data 2016 kurang lebih 56 ribu rumah, ada 21 ribu rumah yang kumuh dan lebih dari 4 ribu unit sudah ditangani. Sisa kurang lebih 17 ribu yang belum tertangani, jelasnya.

Sedangkan Kabid Perumahan, Evi Susani Aziz menjelaskan bahwa, untuk master plan memang belum ada. Namun, kata Evi, tahun ini Dinas Perumahan dan Pemukiman mengupayakan 2 (Dua) kecamatan di Konsel, masing-masing Kecamatan Alangga dan Kecamatan Andoolo tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni.

“Kami akan mengupayakan tahun ini Kecamatan Alangga dan Kecamatan Andoolo tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni. Kami mengharapkan ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP),” pungkasnya.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD