Pemkab Perketat Sistem Tamsil ASN Guna Pacu Kinerja Pegawai

tegas.co., JEPARA, JATENG –  Didampingi Asisten Administrasi Setda Edi Sujatmiko, Sholih dihadapan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat serta berkata, nantinya LKH itu benar-benar diteliti dan atasan langsung wajib untuk menghitung jam non dinasnya setiap hari yang nantinya diakumulasi. Sehingga para ASN yang longgar dan santai di jam dinas akan lebih dipacu agar produktif.

Ini Prakicu Esok Hari di Wilayah Sulawesi Tenggara
Jangan lupa subdcrebe youtube tegas.co, klik link ini lalu masuk dan klik subscrebe di youtube tq

Pemkab Jepara berencana akan segera mengubah sistem Tambahan Pengahasilan (Tamsil) bagi Aparatur Sipil negara (ASN/PNS) di jajaran Pemkab Jepara dalam waktu dekat ini.

Iklan ARS

Jika sebelumnya penghitungan tamsil mengacu hanya dengan absen datang dan pulang. Namun, kali ini juga akan dihitung dengan rentang waktu kerja pada jam dinas yang tercatat dalam Laporan Kinerja Harian (LKH) para pegawai. “Nanti LKH nya betul-betul diteliti. Jadi LKH itu diharapkan semua kegiatan didalam jam dinas itu dicantumkan dalam LKH. Dicantumkan rentang waktunya,” ujar Sekda Sholih di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah (Setda) Jepara, Senin (12/3) siang, dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (E-SAKIP) ReviewKabupaten Jepara 2018.

Menurutnya, Rentang waktu yang dicantumkan dalam LKH akan mendorong para ASN jajaran Pamkab Jepara lebih produktif dan memanfaatkan waktu lebih maksimal dalam bekerja. “Sehingga kita betul-betul objektif bahwa kita bukan kerja tanpa beban, kerja itu betul-betul kerja penuh dari awal sampai akhir,” terang Sholih.

Dijelasakan lebih lanjut, nantinya akan diketahui para ASN yang datang terlambat atau sengaja membolos. Dengan demikian, tamsil yang diterima terancam langsung dipotong pada tiap bulannya. Sanksi tersebut menyusul hasil penilaian belum baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sistem tamsil pegawai di Kabupaten Jepara. “Bukan belum baik besarnya, tapi sistemnya. Kalau besarnya sana (KPK -pen) tidak masalah, mau kecil mau besar sesuai kemampuan. Tapi sistemnya itu yang belum. Sehingga dalam waktu dekat ini nanti akan kita perbaiki,” ungkapnya.

Terkait sejumlah faktor rentang waktu luang di jam dinas, wacana baru sistem pengurang tamsil para ASN Sholih menuturkan, setidaknya ada beberapa poin diantaranya meliputi keterlambatan masuk kerja, tidak mengikuti apel, pulang cepat atau sebelum waktunya, cuti, sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan.

REPORTER: D S W

PUBLISHER: MAS’UD