KPU Tetapkan Jumlah DPS Sementara Pilgub Sultra, Berikut Rinciannya

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal pada PKPU Nomor 1/2017 perubahan PKPU Nomor 2/2018 serta pelaksanaan ketentuan PKPU Nomor 2/2017 pasal 14 ayat (15), KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sultra tahun 2018 di salah satu hotel di Kendari, Sabtu (17/3/2018).

Meski Diporakporandakan Pasangan Asrun-Hugua Lampaui Rivalnya
Jangan lupa subdcrebe youtube tegas.co, klik link ini lalu masuk dan klik subscrebe di youtube tq

Dalam rapat pleno tersebut dihadiri oleh 17 KPU Kabupaten/Kota se Sultra, Bawaslu Sultra, Kadis Dukcapil Sultra bersama Kebag Data Disdukcapil Sultra.

Ketua KPU Sultra, Hidayatullah mengungkapkan, hasil penetapan Rapat Pleno Terbuka tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Provinsi ditetapkan menjadi DPS Pilgub Sultra 2018. Ia menyebutkan, jumlah total pemilih Dalam DPS sebanyak 1.666.546, tersebar di 4.910 TPS, 2.264 Desa/Kelurahan, 212 Kecamatan, dan 17 Kabupaten/Kota.

“Dari total jumlah pemilih DPS tersebut diatas masih terdapat pemilih potensial Non KTP-elektronik sebanyak 210.166,” ungkap Hidayatullah dalam keterangan resminya.

Ia menyebutkan, rincian DPS di masing-masing kabupaten/kota diantaranya, di Kota Kendari terdapat 10 kecamatan yang terdiri dari 64 keluarahan dengan jumlah DPS 182.085 serta 17.370 pemilih non E-KTP. Sedangkan Kota Bau-Bau​ dengan jumlah 8 kecamatan atau 43 kelurahan/desa terdapat DPS sebanyak 115.706 ditambah 14.375 pemilih non E-KTP.

Di Konawe​, total DPS berjumlah 161.745 yang tersebar di 437 TPS di 23 kecamatan atau 329 keluarahan/desa serta terdapat 20.656 pemilih non E-KTP. Sedangkan Konawe Selatan​, terdapat 198.478 DPS yang tersebar di 493 TPS di 22 kecamatan atau 351 keluarahan/desa, serta pemilih non E-KTP sebanyak 27.441.

Baca juga

https://tegas.co/istri-oknum-polisi-diduga-edarkan-narkoba-di-muna/

 

​Sementara itu di Konawe Utara​ terdapat 40.695 DPS yang tersebar di 193 TPS di 15 Kecamatan atau 133 kelurahan/desa, ditambah pemilih non E-KTP sebanyak 5.190. Untuk wilayah Konawe Kepulauan​, total jumlah DPS sebanyak 24.464 tersebar di 99 TPS di 7 Kecamatan atau 96 kelurahan/desa, dan tambahan pemilih E-KTP sebanyak 2.678.

Sedangkan Di Kolaka​ terdapat 152.216 DPS yang tersebar di 525 TPS di 12 kecamatan atau 135 keluarahan/desa, serta tambahan pemilih non E-KTP sebanyak 13.121. Kolaka Utara​ terdapat 93.313 DPS dengan jumlah TPS sebanyak 340 di 15 kecamatan atau 133 kelurahan/desa, serta tambahan 8.792 pemilih non E-KTP.

Total DPS di Kolaka Timur sebanyak 79.176 yang tersebar di 340 TPS di 15 kecamatan atau 133 kelurahan/desa, ditambah 14.311 pemilih non E-KTP. Selanjutnya di Muna terdiri dari 143.346 DPS tersebar di 321 TPS di 22 kecamatan atau 150 kelurahan/desa, ditambah 21.582 pemilih non E-KTP. Sedangkan Muna Barat​ berjumlah 53.679 DPS, dengan jumlah TPS sebanyak 119 di 11 kecamatan atau 86 kelurahan/desa, dan tambahan 7.140 pemilih non E-KTP.

Kabupaten Wakatobi​ yang terdiri dari 8 kecamatan atau 100 keluarahan/desa memiliki jumlah DPS sebanyak 77.750 yang tersebar di 119 TPS, serta tambahan 5.799 pemilih non E-KTP. Buton​ dengan jumlah 95 kelurahan/desa di 7 kecamatan memilili DPS sebanyak 71.579 dan tambahan 10.192 pemilih non E-KTP, dengan jumlah TPS sebanyak 223.

Untuk wilayah Buton Utara​ terdapat 42.733 DPS dengan jumlah TPS 146 di 6 kecamatan atau 90 kelurahan/desa, ditambah 4.317 pemilih E-KTP. Sedangkan di Buton Selatan​ terdapat 56.600 DPS dengan jumlah TPS sebanyak 161 di 7 kecamatan atau 70 kelurahan/desa, serta tambahan 9.616 pemilih E-KTP.

Buton Tengah​, total jumlah DPS sebanyak 76.328 dengan tambahan 17.132 pemilih non E-KTP dengan jumlah TPS 204 di 7 kecamatan atau 77 kelurahan/desa. Wilayah Bombana​ yang terdiri dari 22 kecamatan, 143 kelurahan/desa, memiliki 96.636 DPS dan 10.454 pemilih non E-KTP, tersebar di 326 TPS.

“Setelah DPS ditetapkan, maka tugas KPU kabupaten/kota adalah menyampaikan DPS tersebut kepada PPS mulai tgl 17 sampai 23 Maret 2018,” kata Hidayatullah.

Ia menambahkan, tugas PPS adalah mengumumkan DPS tersebut kepada masyarakat di Kantor Desa/Kelurahan atau ditempat-tempat strategis yang dapat dijangkau publik agar mendapat tanggapan dari masyarakat.

“Pengumuman DPS tersebut mulai tanggal 24 Maret sampai 2 April 2018. Sedangkan Tim Kampanye Paslon dan Panwas masing-masing tingkat kabupaten/kota akan diserahkan DPS tersebut serentak pada tgl 24 Maret 2018,” tutupnya.

REPORTER: LM FAISAL

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar