tegas.co., MUNA, SULTRA – Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sutra) kembali amankan satu orang pengedar narkotika jenis Shabu sebanyak 34,50 Gram di Kapal KM. Teratai Prima I saat berlabuh di pelabuhan Nusantara Raha, Sabtu (24/03/2018) sekitar pukul 22.32 Wita.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, dalam press realesnya mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, bahwa ada pengiriman paket dari Kendari ke Raha.
Kemudian Satres Narkoba Polres Muna melakukan pengamatan dan penyelidikan, Alhasil pelaku diketahui berinisial HI (33), salah seorang ABK KM. Teratai Prima I yang berasal dari Wanci, Desa Bira, Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.
“Setelah sampai di pelabuhan Raha, Satres Narkoba mencari pelaku, kemudian mendatangi pelaku dengan menyebutkan Kode lima ribu, lalu pelaku mengajak ke dalam kamar Kapal malam untuk mengambil paket tersebut,”kata Agung Ramos pada awak media, Senin (26/03/2018).
Lanjutnya, dari hasil penangkapan, barang bukti yang disita dari pelaku berada dalam dua dos. “Satu dos berisi 4 shacet Shabu 23,31 gram yang disamarkan dengan sepatu usang, sedangkan dos yang satunya lagi berisi 2 shacet shabu 11,22 gram yang disamarkan dengan pakaian usang dan botol kosong. barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Muna,”tutupnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Kurungan Penjara.
REPORTER: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar