tegas.co., KONSEL, SULTRA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Kajian Antar Daerah (KAD) di Kabupaten Kutai Karta Negara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin, 26/3/2018.
KAD itu dilaksanakan adanya investor yang bergerak dalam bidang pertambangan di wilayah Konawe Selatan, serta untuk menyelesaikan permasalahan tata kelola pertambangan pasca pengalihan kewenangan dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota ke pemerintah provinsi.
Rombongan Tim KAD Komisi III DPRD Konsel yang dipimpin oleh, Senawan Silondae dan didampingi, Hj Ismiati Iskandar, Ramayanto, Andi Ahmad, Marwan serta I Gusti Putu Wibawa diterima langsung Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemda Kukar, H Slamet Hadiraharjo, S.Hut MM di Aula rapat Dinas ESDM setempat.
Usai menyambut rombongan, Slamet Hadiraharjo mengatakan bahwa, wilayah Kabupaten Kutai Karta Negara terdapat sumbar daya energi dan mineral yang cukup besar. Khusus untuk pertambangan pihaknya menjelaskan telah dilimpahkan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Pada kesempatan itu Ketua Komisi III DPRD Konsel, Senawan Silondae mempertanyakan tentang menajemen pengelolaan CSR dan peran pemerintah daerah terhadap reklamasi bekas penambangan.
Senada dengan Senawan Silondae, salah satu Anggota Komisi III, Ramayanto juga mempertanyakan bukti kongkrit kontribusi perusahaan terhadap masyarakat.
Menjawab pertanyaan dari Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Konsel, Kadis ESDM Pemkab Kukar, Slamet Hadiraharjo menjelaskan, pengelolaan CSR di Kukar tidak di kelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan hanya mengawasi dan mejembatani antara pihak perusahaan dan masyarakat yang ada disekitar perusahaan.
Mengenai lahan pertambangan yang telah selesai dikelolah (pasca tambang), pihak perusahaan bertanggungjawab penuh dalam penutupan bekas galian penambangan atau di reklamasi.
“Pemerintah kabupaten tidak lagi berurusan dengan izin usaha dan reklamasi karena telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten dapat menghentikan dampak lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup. Dan apabila perusahaan terbukti melakukan pencemaran lingkungan maka dapat diberikan sanksi pencabutan IUP,” jelas Slamet Hadiraharjo.
Sedangkan, lanjut dia, mengenai bukti kongkrit kontribusi perusahaan terhadap masyarakat bisa dibuktikan dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana seperti, sekolah, rumah ibadah, jembatan dan lain sebagainya.
Hasil dari kajian tersebut Komisi III DPRD Konsel akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mempertimbangkan penerapan pengelolaan CSR seperti yang di terapkan oleh Pemda Kabupaten Kukar.
“Kami akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tentang pengelolaan CSR ini, untuk penerapannya itu dikembalikan kepada pemerintah sebagai eksekutor,” pungkas Senawan Silondae.
REPORTER: MAHIDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar