tegas.co., KONSEL, SULTRA – Setelah melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Bantuan dan Penegakan Hukum (LBPH) dan Lembaga Permerhati dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (LEPPHAM) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) melanjutkan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Senin, 2/4/2018.
Purnomo sebagai Kordinator Lapangan (korlap) aksi menyuarakan tuntutannya dengan mendesak Dishub Konsel agar mencabut izin lintas perusahaan tambang PT. MCM.
Dimana, lanjut Purnomo, PT MCM dalam melakukan kegitannya melalui pengangkutan ore nikel dari Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe ke Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konsel dengan menggunakan jalan umum yang di duga menyalahi aturan.
“Saya sebagai masyarakat Desa Anese, Kecamatan Andoolo Barat, Konsel sangat merasakan dampak dari kegiatan pemuatan ore nikel tersebut dengan menggunakan jalan umum,” teriak Purnomo saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dishub Konsel.
Sementara itu, Sekrertaris Dinas (Sekdis) Perhubungan, Yusran Silondae saat menerima massa aksi mengatakan, terkait tuntutan tersebut pihaknya akan segera melaporkan ke pimpinan.
“Saya tidak bisa bicara banyak, karena ini bukan kapasitas saya untuk menjawabnya. Kapasitas saya disini hanya sebagai sekertaris. Bukan bidang saya untuk menjelaskan lebih detil, kepala bidang yang membidangi tidak masuk kantor sedang sakit,” jelas Yusran.
Yusran berjanji, terkait dengan permasalahan tersebut pihaknya cuman bisa memfasilitasi saja.
“Saya akan segera laporkan ke pimpinan dalam hal ini ke pak Kadis Dishub, untuk bagaimana kiranya segera dilakukan pertemuan agar persoalan tersebut secepatnya diselesaikan, karena ini menyangkut kepentingan orang banyak,” pungkasnya.
REPORTER: MAHIDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar