tegas.co., MUNA, SULTRA- Sat Reskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggra (Sultra), resmi menahan dua tersangka tindak pidana Korupsi (Tipikor) Penyalagunaan dana bantuan langsung masyarakat program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan 2013 di Kelurahan Wasolangka, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Rabu, 11 April 2018.
Kapolres Muna AKB Agung Ramos Paritongan Sinaga mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka La ode AmaL Ahuzali, S. Pi (31), selaku Ketua Tim pengelola kegiatan (TPK), warga kelurahan Wasolangka , kecamatan Parigi, kabupaten Muna, dan tersangka kedua La Jaya, A. Md (38) sebagai FT (Fasilitator teknik), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.
“Dengan Modus Operandi pada tahun 2013 La Ode AMAL selaku ketua TPK pengelola dana bantuan PMPM kegiatan pembuatan sumur gali sebanyak 30 Unit dengan total dana sesuai SPC camat Parigi sebesar Rp 299.858.000, namun pengelolaan dana tersebut tidak sesuai peruntukanya karena tidak berpedoman pada PTO PMPM. Seharusnya 30 sumur baru, namun hanya 14 sumur baru dan 16 sumur bekas (rehab), untuk itu kerugian negara mencapai RP. 143. 257. 876. 00,”ungkap Agung Ramos Paritongan Sinaga kepada tegas.co.
Untuk kedua tersangka terhitung hari ini 11 – 30 April 2018 akan di tahan di Rutan Polres Muna. Kondisi keduanya sebelum dilakukan penahanan dalam keadaan sehat.
REPORTER: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHERT: MAS’UD
Komentar