tegas.co., KUDUS – Para mahasiswa Program Studi (Prodi) Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Muria Kudus (UMK) dikenalkan tentang kecurangan (fraud) hingga peran audit investigatif dalam pengungkapan fraud.
Pemberian pemahaman tentang fraud ini disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Hery Subowo SE.Ak MPM. CIA. CFE. CA., dalam kuliah umum yang diselenggarakan FEB UMK pada Rabu (11/4/2018) lalu. Kuliah umum dilangsungkan di Lantai III Gedung Pascasarjana UMK.
Hery Subowo menyampaikan, banyak definisi yang disampaikan para pakar berkenaan dengan fraud. ‘’Ada banyak definisi mengenai fraud dari berbagai sumber literatur, profesi, dan aturan formal,’’ katanya.
Namun secara umum, jelasnya, definisi fraud mengandung unsur-unsur antara lain mengandung penipuan, ketidakjujuran dan penyembunyian; menimbulkan kerugian bagi orang lain atau organisasi; kerugian dapat bersifat material maupun non material;- perbuatan dilakukan dengan sengaja baik oleh orang dalam maupun luar organisasi.
‘’Peluang yang memungkinkan fraud terjadi, antara lain disebabkan pengendalian internal lemah, kurangnya pengawasan, penyalahgunaan wewenang. Upaya meminimalisasinya, yaitu dengan prosedur, kontrol, dan deteksi dini,’’ paparnya.
Sedang sikap pembenaran pelaku untuk melakukan fraud, karena alasan itu dipandang bukan kejahatan, merupakan tindakan yang wajar dilakukan untuk menambah penghasilan, serta rasa dendam atau benci terhadap tempat kerja.
‘’Mengenai dorongan untuk melakukan fraud yang disebabkan karena masalah finansial atau keserakahan, di antaranya dapat dipicu oleh hutang yang menumpuk, gaya hidup mewah, penggelapan, ketergantungan narkoba dan tekanan hidup,’’ tuturnya.
Sementara itu, pedekatan prosedur audit, tidak ditujukan langsung untuk merumuskan unsur pidana, akan tetapi dimulai dengan adanya penyimpangan pada proses bisnis, kemudian merumuskan 5W 2H.
5W 2H itu adalah What (apa jenis penyimpangannya), who (pihak yang bertanggung jawab), Where (di mana terjadinya), When (kapan terjadinya), Why (mengapa terjadi), How (bagaimana/ modus operandi), dan How Much (berapa besar kerugian terjadi, keuntungan yang didapat). ‘’Jika kasus fraud tersebut akan diangkat sebagai kasus korupsi, unsur fraud tersebut harus dapat dikembangkan ke dalam unsur tindak pidana korupsi,’’ jelasnya. (*)
MAS’UD
Komentar