Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Mesin Traktor

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Tim khusus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama jajaran unit Reskrim Polsek Tongauna, Selasa (17/04/2018). Sekitar pukul 15. 30 wita, berhasil amankan Ramlan (28) warga S.PB Lalonggowuna, Desa Ulu’ao, Kecamatan Tongauna Utara, Makmur (36) warga SP. B Lalonggowuna, Desa Ulu’a, Kecamatan Tongauna Utara Konawe dan yang satunya atas nama Sabir masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) pencurian mesin traktor milik Asman (37), warga Desa Uluao Kecamatan Tongauna utara, Kabupaten Konawe.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Iptu. Rachmat Zam Zam menuturkan, kejadian itu bermula pada hari Minggu tanggal 25 maret 2018,  sekitar pukul 16.00 wita, Arman bakal mengairi sawahnya dengan menggunakan keong pompa air yang dibantu oleh mesin traktor miliknya jenis yanmar 8.5 PK.

Ke esokan harinya Arman kembali mengecek mesin miliknya yang berada di sawah, dan ternyata sudah hilang, atas kejadian itu korban mengalami kerungian sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah), sehingga melaporkannya di Polsek Tongauna.

“Saat ini kedua tersangka kami sudah amankan beserta barang bukti, diantaranya satu lembar handuk yang digunakan untuk menutup mesin traktor milik tersangka Makmur dan satu unit mesin traktor jenis Yanmar,” ungkap Rachmat Zam Zam saat ditemui di ruangannya Rabu (18/014/2018).

REPORTER: RIDWAN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar