DPT Kolaka Menurun, Ini Sebabnya

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (20/4/2018) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 149. 214 wajib pilih.

KPU merinci wajib pilih laki-laki berjumlah 75.332 sedangkan wajib pilih perempuan sebanyak 73.882.

Jumlah DPT tersebut menurun setelah dilakukan perbaikan. Sebelumnya jumlah DPT sebanyak 152. 216.

PPK dari 12 kecamatan memaparkan, menurunnya jumlah DPT akibat, adanya pemilih ganda, perpindahan penduduk, meninggal dunia dan belum memiliki nomor kependudukan (e-KTP).

Meski begitu, pihak KPU setempat memberikan kesempatan bagi setiap warga untuk melakukan perekaman hingga 27 Juni 2018 agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Rapat Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) berpedoman pada sistem aplikasi sidalih atau sistem informasi data pemilih).

Salah seorang komisioner KPU Kolaka, Nur Ali mengatakan, DPT di 12 kecamatan terbanyak kecamatan Kolaka dengan rincian 23.688 wajib pilih.

“Kalau yang terkecil kecamatan Polinggona yakni,
3.836 wajib pilih,”rinci Nur Ali kepada tegas.co.

Pleno DPT ini digelar secara serentak di sejumlah daerah. Demikian pula KPU Provinsi.

REPORTER: AS LAN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar