tegas.co., KENDARI, SULTRA – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Sulawesi Tenggara kembali membayar hak atas santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas).
Diketahui korban, bernama Sam Arif Aropa (45), seorang Aparatur Sipil Negara (Guru), Warga Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Almarhum merupakan korban kecelakaan lalu lintas pada Senin, 23 April 2018 di Jalan Poros Kendari – Konawe, di Kelurahan Rawua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe sekitar pukul 07:20 waktu setempat.
Peristiwa tersebut melibatkan 2 (dua) kendaraan bermotor, yang mana keduanya merupakan kendaraan jenis sepeda motor.
Pada hari yang sama, petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara langsung memonitor korban yang sempat dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kendari.
Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Provinsi Bahteramas Kota Kendari. Hingga sekitar pukul 03:00 WITA, korban menghembuskan napas terakhir di Ruang ICU.
Setelah menerima kepastian laporan kasus kecelakaan dari pihak kepolisian, maka dana santunan meninggal dunia langsung diserahkan kepada ahli waris korban.
Pembayaran dana lakalantas diserahkan langsung melalui transfer ke rekening ahli waris, yakni istri korban bernama Dewiyanti (36) sebesar Rp. 50.000.000,-. setelah sebelumnya dilakukan kunjungan ke rumah duka pada hari yang sama.
PT Jasa Raharja (Persero) merupakan pelaksana Undang-Undang 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat melalui kantor Bersama Samsat dan menyalurkannya dalam bentuk santunan luka-luka dan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.
MAS’UD
Komentar