Siang Kecelakaan Lalu Lintas, Sore Jasa Raharja Bayarkan Santunan

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Pelayanan yang diberikan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya dalam pembayaran santunan benar-benar dirasakan oleh Ibu Sartika sebagai Istri atau ahli waris dari Korban kecelakaan lalu lintas bernama Rustam.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi sekitar pukul 11. 50 Wita, di Desa Oko-oko, Kecamatan Polmala, Kabupaten Kolaka, Kamis (26/4/2018).

Iklan Pemkot Baubau

Sartika selaku Ahli waris merupakan warga jalan Nusantara No. 30 Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka. Kecepatan pembayaran santunan tidak lepas dari sinerginitas Jasa Raharja dengan Polres Kolaka khususnya unit Laka.

Petugas Jasa Raharja Kabupaten Kolaka Raisa bin Burhanudin mendapat infomasi kecelakaan lalu lintas dari penyidik Polres Kolaka. mendengar informasi tersebut langsung bersama-sama mendatangi TKP.

Setelah mendapat kepastian kasus dan menyimpulkan kepastian Jaminan Jasa Raharja serta diketahui bahwa korban meninggal dunia di tempat kejadian, namun sempat dilarikan ke Puskesmas Pomala.

Kemudian Petugas Jasa Raharja mendatangi kediaman ahli waris untuk menyampaikan ucapan belasungkawa dan menjelaskan, bahwa ahli waris berhak mendapat santunan dari Pemerintah melalui Jasa Raharja.

“Setelah mendapatkan dokumen atau persyaratan yang diperlukan, proses santunan pada pukul 17.15 Wita dibayarkan melalui rekening tabungan ahli waris sebesar Rp. 50.000.000,- Besaran Santunan dimaksud sesuai dengan Permen keu RI No. 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Pebruari 2017 tentang besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,”terang IYan Supiandi mengulang keterangan personil Jasa Raharja Kolaka Raisa.

Iyan Supriandi berharap agar santunan dapat bermanfaat membantu meringankan beban keluarga yang berduka, mengingat korban meninggalkan satu orang istri dan dua orang anak yang masih memerlukan biaya.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar