tegas.co., MUNA, SULTRA – Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2017 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga tahun 2018 ini belum tercairkan akibat sebagian Kepala Desa lambat menyetor laporan realisasi DD.
Kepala Bidang Keuangan Dan Aset Desa BPMD Muna, Syawal Budiman, kepada tegas.co Selasa, 15 Mei 2018 mengatakan, akibat belum cairnya anggaaran DD Tahap 2 tahun 2017 dipicu oleh sejumlah kepala desa santai untuk menyetorkan Laporan realisasi DD.
“Ini semua kesalahan kepala desa teralu malas pusing, sehingga terjadi keterlambatan, sebenarnya sudah berbagai macam upaya kami sudah menyampaikan, tetapi mereka anggap sepertinya tidak terlalu penting, kita datang jemput juga, sudah kita lakukan, bintek terhadap para kepala desa tetapi belum juga terealisasi, apa yang kami sampaikan sehingga efeknya penyaluran DD tahap 2 terhambat,”Jelasnya.
Ia juga menyampaikan, pihak KKPN Raha Sudah Warning, dengan desakan apapun yang terjadi Minggu ini harus selasai sebelum tanggal 28 Mei batas penyetoran paporan realisasi DD.
“Seandainya dalam jangka waktu yang telah ditentukan pihak KPPN pada tanggal 28 Mei belum lengkap, maka bisa-bisa DD tahap 2 tidak akan cair karena pihak KKPN sudah tegaskan melalui surat yang mereka kirim, yang fatalnya, walaupun semua desa sudah lengkap tetapi salah satu Desa belum selesai, maka itu tetap tidak bisa, terkecuali semua desa sudah rampung keseluruhan baru bisa dicairkan kerena pihak KPPN tinggal menunggu laporan realisasi,”ternangnya.
Sambungnya, “sebenarnya dari minggu lalu kita komunikasi lewat telepon dan lain-lain, para kepala desa itu, malahan kita sudah laksanakan rapat dan mengundang seluruh kepala Desa di kabupaten Muna guna untuk menyikapi ini, tetapi lagi-lagi yang hadir cuma setengah saja, sehingga apa yang kita sampaikan tidak mencakup keseluruhan, Sementara saat ini untuk sekarang yang lengkap baru 60 Desa, selebihnya lagi 64 Desa yang belum sampaikan laporan DD nya, Parahnya Salah satu Desa yang sama sekali belum ada laporanya, salah satunya Desa yang ada di kecamatan Batalaiworu yang masuk kawasan kota, sehingga akibat ulah para kepala Desa sehingga BPMD yang disoroti,”katanya.
Untuk di tahun 2018 syarat untuk dicairkan DD itu harus masuk laporan realisasi tahu 2017. Ini dari (PNK) Peraturan Kementrian Keungan. No 226 tahun 2017 tentang pembagian penyaluran dana desa.
REPORTER: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar