Desa Harus Siapkan Dana Rehab Rumah Tak Layak Huni

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Pemerintah desa (Pemdes) harus menjadi pengerak bagi desa. Selain membangun infrastruktur, Pemdes juga dituntut lebih “kreatif” dalam menggunakan dana desa.

Desa Harus Siapkan Dana Rehab Rumah Tak Layak Huni
ILUSTRASI

Dikatakan Fasilitator Pendamping Desa, Aidin SH melalui What Apps, Selasa (15/5/2018), bahwa pemdes harus membangun main seat (pola pikir) terbuka dalam menjabarkan program dana desa. Dengan begitu, masyarakat desa lebih merasakan manfaat dana desa.

“Setiap pendampingan yang saya lakukan, selalu saya sampaikan kepada aparatur desa agar komponen anggaran dana desa dapat dijabarkan secara luas, tentu tidak menyalahi aturan. Salah satunya, program bantuan rehab rumah yang tak layak huni,” ungkapnya.

Lanjut alumni Unidayan ini mengatakan salah satu desa yang ia dampingi adalah desa koroe onowa. Saat itu dirinya menganjurkan kepada aparatur desa tersebut untuk membuatkan formilasi program rehab rumah tak layak huni bagi masyarakat desa.

Hal itu penting, sambung dia, pasalnya keberadaan dana desa, dengan menghadirkan program tersebut diharapkan akan membawa manfaat bagi masyarakat kecil alias kurang mampu.

“Saat itu saya usul lewat APBDes Koroe Onowa ada program rehab rumah-rumah tidak layak huni lewat Dana Desa tapi tidak dimasukan oleh Pemdesnya. Kalau hal itu disetujui satu minggu yang lalu maka program itu salah satunya kita akan arahkan kerumah yg tertimpa musibah itu,” ucapnya.

Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. Diantaranya, pembiayaan belanja tak terduga. Misalnya kegiatan sosial bencana.

REPORTER: UDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar