tegas.co., KENDARI, SULTRA – Rudy Rusmadi GM VDNI Morosi, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam acara konfrensi press mengatakan, bahwa antara PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Konawe Putra Propertindo (KPP) telah terjalin hubungan korporasi yang sangat Baik.
Rudy mengatakan, bahwa KPP sangat menghargai saat ini PT. VDNI sebagai pengelola Kawasan Industri Konawe seluas 2.200 Ha dari 5.500 ha yang merupakan Kawasan Strategis Nasional.
“Bukti dari dukungan terhadap Kawasan Industry VDNIP dari KPP adalah telah dilakukannya transaksi penjualan dan pengalihan hak atas sejumlah tanah dari KPP kepada VNDIP sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh perwakilan hukum yang sah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam anggaran dasar masing-masing perusahaan masing serta dilindungi oleh Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,”jelasnya.
Menurut Rudy, jika mendapati dan mengetahui adanya oknum yang mengatasnamakan atau bertindak seolah – olah pemilik atau pemegang saham, kuasa atau komisaris PT KPP merupakan indikasi yang sewaktu – waktu dapat menimbulkan masalah.
“Saat ini ada oknum-oknum yang berbicara/bertindak dengan mengatasnamakan PT.KPP atau seolah-olah sebagai “pemegang saham/kuasa/komisaris” yang diindikasikan berusaha untuk menimbulkan kekacauan dan fitnah di masyarakat wilayah masing-masing kecamatan, seperti yang terjadi pada saat pemblokiran jalan tambang oleh Sdr. Alimudin dimana transaksi atas tanah tersebut baru saja dilakukan menurut pengakuan Kuasa Hukum sdr. Aryanto” Imbuhnya
Sebagai mana diketahui pemblokiran jalan Hauling, terkait lahan 1,3 hektar. Sebenarnya lahan tersebut milik Ilyas anehnya yang tampil di depan itu Alimuddin seolah-olah dia pemilik lahan, dari sisi transaksi yang terjadi Alimuddin tidak memiliki lahah disitu dan terjadilah tukar guling antara Alimuddin dengan pemilik lahan sebenarnya Ilyas dan kemudian Alimudin yang seolah-olah menjual tanah itu kepada Ariyanto. Ini menjadi tanda tanya, apa maksud dan tujuannya.
Kuat dugaan bahwa aksi pemblokiran di jalan Hauling tersebut di Prakasrasi Oleh Sdr. Leo Chandra Edward, sebagaimana Surat Pernyataan/Klarifikasi dari Direktur Utama PT Konawe Putra Propertindo tertanggal 14 Mei 2018 yang dikirimkan oleh KPP kepada PT. VDNI cukup membuktikan secara hukum tidak berhak/berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Konawe Putra Propertindo karena bukanlah pemegang saham/anggota dewan komisaris/kuasa/anggota direksi/manajemen pihak PT Konawe Putra Propertindo.
Sebelumnya, Alimudin Cs melakukan pemblokiran jalan houling PT VDNI di wilayah SS 12 dan 13 Morosi, Konawe karena menilai lahan seluas 1,292 Ha belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Menurut Alimudin, lokasi yang digunakan untuk jalan houling PT VDNI didapatkan dari hasil tukar guling dengan Ilyas selaku pemilik pertama lahan tersebut.
Alimudin kemudian menjual lokasi jalan houling itu kepada Arianto. pihak Alimudin dan Arianto bersama beberapa warga melakukan pemblokiran untuk menuntut ganti rugi. perundingan pun dilakukan namun tidak menemukan kesepakatan hingga saat ini.
FT/MAS’UD
Komentar