Polisi Amankan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipimpin Iptu. Rachmat Zam Zam. SH, kembali amankan Rasdin (18) tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur inisial RT (16) warga Kecamatan Tongauna, Konawe. Tersangka diamankan, Senin (21/05/2018), di kediamannya Kecamatan Unaaha sekitar pukul 11. 00 malam.

Polisi Amankan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Tersangka baju warnah merah membelakang saat diperiksan oleh Unit PPA Polres Konawe FOTO: RIDWAN

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Iptu. Rachmat Zam Zam, SH menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada tanggal 14 Mey 2018, tersangka Rasdin menjemput RT dengan menggunakan motor di salah satu acara pesta lulo di Desa Waworoda Jaya, Kecamatan Tongauna.

Tersangka berniat membawa korban di kediaman keluarganya di Kelurahan Konawe, Kecamatan Konawe. Satu motor bonceng tiga bersama teman tersangka, teman tersangka bernama Sakti yang mengendarai motor tersebut, korban ditengah dan tersangka di belakang.

“Setelah sampai di rumah keluarga tersangka sekitar pukul 23. 00 wita, mereka langsung masuk ke dalam kamar, tersangkanpun langsung menyetubui korban,” ungkapnya.

Rachmad Zam Zam menambahkan, menurut tersangka, tidak hanya dirinya saja yang menyetubui korban, temannyapun turut serta, tetapi sesuai keterangan korban dirinya hanya disetubui oleh tersangka saja. “Keterangan korban, dia bilang cuman tersangka ini saja yang setubui, temannya tidak ikut,” ujarnya.

Hingga saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Konawe, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

REPORTER: RIDWAN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar