Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan dan Kontraktor Sebagai Tersangka

tegas.co., JAKARTA – Setelah melakukan pemeriksaan satu kali 24 jam, lalu dilanjutkan dengan gelar perkara dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dan dilakukan oleh bupati Buton Selatan terkait dengan proyek – proyek pekerjaan yang ada di pemerintah kabupaten Buton Selatan.

Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan dan Kontraktor Sebagai Tersangka
Tim KPK saat memperlihatkan barang bukti uang Rp. 409 juta hasil OTT di Buton Selatan

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers, Kamis (24/5/2018) di gedung KPK Jakarta. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu, diduga sebagai penerima, AFH (Bupati Buton Selatan) periode 2017 – 2022 kemudian diduga pemberi adalah TK yaitu seorang swasta kontraktor,”sebutnya.

Pasal yang disangkakan adalah,  sebagai pihak yang diduga penerima yaitu AFH disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau huruf B atau pasal 11 Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang – undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian pihak yang diduga sebagai pemberi adalah TK disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang – undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Humas KPK Febri Diansyah menambahkan, selain pecahan 100 ribu ada juga pencahan 50 ribu dan 10 juta pecahan 10 ribu.

PUBLISHER: MAS’UD

Tonton videonya disini

https://youtu.be/0koPXZS3Wgk

Komentar